Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fakta-fakta Kasus Denda PLN Rp 33 Juta ke Warga Cengkareng Karena Ganti Meteran Listrik

Reporter

image-gnews
Pekerja memasang meteran listrik di salah satu rumah warga saat pekerjaan pemasangan jaringan listrik program listrik masuk desa daerah tertinggal di Sebelum adanya listrik, rumah warga tentu belum seterang sekarang, Kebanyakan orang masih memanfaatkan lampu teplok, obor maupun lilin untuk penerangan rumah. Tentu saja penggunaan penerangan tersebut kurang nyaman dan cukup berbahaya, karena tingginya risiko akan kebakaran.Dusun Jabal Antara, Aceh Utara, 1 November 2021. ANTARA FOTO/RAHMAD
Pekerja memasang meteran listrik di salah satu rumah warga saat pekerjaan pemasangan jaringan listrik program listrik masuk desa daerah tertinggal di Sebelum adanya listrik, rumah warga tentu belum seterang sekarang, Kebanyakan orang masih memanfaatkan lampu teplok, obor maupun lilin untuk penerangan rumah. Tentu saja penggunaan penerangan tersebut kurang nyaman dan cukup berbahaya, karena tingginya risiko akan kebakaran.Dusun Jabal Antara, Aceh Utara, 1 November 2021. ANTARA FOTO/RAHMAD
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sepekan terakhir, kasus antara PLN dengan warga Cengkareng, Jakarta Barat, menjadi salah satu peristiwa yang memantik perhatian publik. Peristiwa yang terjadi pada Agustus 2023 lalu ini viral di media sosial melalui unggahan seorang warga Cengkareng yang dikenai sanksi oleh PLN.

Ia tak terima dirinya dikenai denda tagihan listrik sebesar Rp 33 juta dari PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya, UP3 Cengkareng. 

Denda tersebut akibat adanya dugaan pelanggaran pemakaian listrik berupa penggantian meteran listrik tanpa seizin dari pihak PLN. PLN menemukan indikasi adanya pelanggaran dan akan memutus aliran listrik di rumah tersebut.

Berikut adalah rangkuman mengenai polemik yang terjadi antara PLN VS Warga Cengkareng:

1. PLN Pernah Memberikan Denda Serupa 7 Tahun Silam

Sebelumnya diketahui, 7 tahun silam, tepatnya pada tahun 2016, PLN juga pernah memberikan denda serupa kepada SL dengan nominal mencapai Rp 17 juta. Saat itu kakak dari SL, yang berinisial Y, mengaku masalah tersebut sudah beres, sebab denda yang diberikan telah lunas dibayarkan.

2. Mengaku Tak Pernah Mendapatkan Peringatan dari PLN

SL mengaku kepada Tempo bahwa dirinya tak pernah mendapatkan peringatan dari PT PLN. Menurut dia, UP3 Cengkareng, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya, tiba-tiba memberikan denda sebesar Rp 33 juta pada tahun ini. "Tidak ada sama sekali (peringatan)," kata SL saat dihubungi Tempo, pada Selasa, 17 Oktober 2023.

3. YLKI Ikut Buka Suara

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Agus Sujatno pun ikut buka suara mengenai hal ini. Dirinya menilai PLN seharusnya terlebih dulu memberikan bukti pelanggaran yang konkret sebelum menerbitkan sanksi berupa denda. “PLN harusnya punya mekanisme untuk memberikan peringatan sesegera mungkin ke konsumen ketika ditemukan ada kejanggalan dalam tagihan,” kata Agus kepada Tempo, pada Ahad, 15 Oktober 2023.

4. Diketahui Sudah Diadakan Agenda Mediasi

Kakak SL yang berinisial Y mengungkapkan bahwa telah dilakukan agenda mediasi dengan PLN, di mana dalam agenda tersebut kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk menjelaskan kronologi dan duduk persoalan versi masing-masing. Y mengaku bahwa PLN telah mencatat dan merespon apa yang disampaikan keluarga SL. Y berharap PLN dapat menindaklanjuti keterangan dari keluarganya.

I GUSTI AYU PUTU PUSPASARI

Pilihan Editor: Kronologi Warga Cengkareng Didenda Rp33 Juta oleh PLN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kawasan Mandalika Terlistriki Energi Hijau, Beli REC dari PLN

1 hari lalu

Mandalika Racing Series 2024 berlangsung di Sirkuit Mandalika. (Dok MGPA)
Kawasan Mandalika Terlistriki Energi Hijau, Beli REC dari PLN

PLN NTB meneken Perjanjian Jual Beli Sertifikat Energi Terbarukan dengan Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika.


ITPLN Perpanjang Waktu Penerimaan Calon Mahasiswa

2 hari lalu

ITPLN Perpanjang Waktu Penerimaan Calon Mahasiswa

Institut Teknologi PLN (ITPLN) mengumumkan perpanjangan masa penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 hingga 29 April 2024.


PLN Pulihkan Pasokan Listrik Pascaerupsi Gunung Ruang

2 hari lalu

PLN Pulihkan Pasokan Listrik Pascaerupsi Gunung Ruang

PT PLN (Persero) berhasil memulihkan pasokan listrik Pulau Tagulandang yang terdampak erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Sitaro Sulawesi Utara


Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile

3 hari lalu

Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile

Kompetisi profesional kasta tertinggi di Indonesia yaitu PLN Mobile Proliga 2024 siap digelar mulai 25 April 2024. Untuk memudahkan pecinta voli yang ingin menonton langsung gelaran ini di lokasi pertandingan, tiket pertandingan dapat dibeli melalui aplikasi PLN Mobile.


PLN akan Tambah 2 Ribu SPKLU untuk Kendaraan Listrik

4 hari lalu

 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) milik PLN di Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 21 November 2023. TEMPO/Erwan Hartawan
PLN akan Tambah 2 Ribu SPKLU untuk Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) akan menambah 2 ribu SPKLU untuk kendaraan listrik tahun ini.


PLN Dukung Pengembangan Voli di Indonesia Lewat PLN Mobile Proliga 2024

5 hari lalu

PLN Dukung Pengembangan Voli di Indonesia Lewat PLN Mobile Proliga 2024

Perseroan berharap pelaksanaan liga voli profesional tersebut akan mampu mencetak atlet-atlet voli Indonesia berkelas dunia.


Nonton Liga Voli PLN Bisa Dapat Voucher Token Listrik

5 hari lalu

Sejumlah pevoli STIN BIN (kostum merah marun hitam) memblok smes dari pebola voli Lavani , Jorgen Gonzales (kostum putih hitam) pada pertandingan PLN Mobile Proliga 2023 putaran final four seri tiga, di Gor Sritex Arena Solo, Jawa Tengah, Minggu (12/3/2023) malam. ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.
Nonton Liga Voli PLN Bisa Dapat Voucher Token Listrik

PT PLN (Persero) mendukung ajang kompetisi voli PLN Mobile Proliga 2024. Penonton bisa dapat voucher token listrik.


Perkuat Kolaborasi Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik, PLN Dukung PEVS

5 hari lalu

Perkuat Kolaborasi Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik, PLN Dukung PEVS

Guna memperkuat kolaborasi dalam mengembangkan ekosistem kendaraan listrik di tanah air, PT PLN (Persero) mendukung penyelenggaraan Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2024.


Ada 11.377 Pengecasan Mobil di SPKLU Sepanjang Periode Lebaran, Naik Lima Kali Lipat

6 hari lalu

Lokasi SPKLU di Tol Trans Jawa (ANTARA)
Ada 11.377 Pengecasan Mobil di SPKLU Sepanjang Periode Lebaran, Naik Lima Kali Lipat

Kenaikan transaksi di SPKLU tersebut tercatat hingga H+7 Lebaran.


Terkini: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup hingga Senin, Sri Mulyani Siapkan Strategi Jaga Rupiah

7 hari lalu

Gunung Raung terlihat mengeluarkan abu vulkanik ketika kapal penyebrangan yang mengangkut pemudik  di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali, 12 Juli 2015. Pemudik lebih banyak memilih mudik dengan jalur darat laut dikarenakan Gunung Raung terus bererupsi. TEMPO/Johannes P. Christo
Terkini: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup hingga Senin, Sri Mulyani Siapkan Strategi Jaga Rupiah

Penutupan Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, Sulawesi Utara diperpanjang hingga Senin, 22 April 2024 akibat erupsi Gunung Ruang.