TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi Cesnanta mengatakan kenaikan gaji untuk aparatur sipil negara (ASN) DKI mengikuti kebijakan pemerintah pusat.
Alasan kenaikan gaji ASN di DKI mengikuti kebijakan pusat," kata Michael ketika dihubungi, Selasa, 24 Oktober 2023.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah resmi mengumumkan kenaikan gaji ASN pada 2024. Kenaikan gaji ini termasuk bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan pensiunan.
Pengumuman ini disampaikan Jokowi dalam pidato Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024 pada Rabu, 16 Agustus 2023 . Adapun besaran kenaikan gaji yang akan diterima PNS adalah sebesar 8 persen dan 12 persen bagi pensiunan.
Michael mengatakan, aturan gaji bagi ASN itu berlaku untuk keseluruhan, baik itu ASN Pusat maupun ASN Daerah. "Berlaku untuk semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI. Semua ASN," ucap Michael.
Untuk melaksanakan kebijakan itu, Pemprov DKI Jakarta harus mengalokasikan kenaikan gaji ASN itu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024.
Anggaran yang disiapkan di APBD DKI Jakarta 2024 untuk kebijakan kenaikan gaji ASN DKI 8 persen sekitar Rp 398 miliar. "Hitungan dari Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta," ujarnya.
Sama seperti yang diumumkan Presiden Jokowi, Michael mengungkapkan bahwa kebijakan ini akan diberlakukan untuk ASN DKI Jakarta pada 2024 mendatang.
Adapun besaran gaji setiap golongan ASN setelah mengalami kenaikan gaji delapan persen adalah sebagai berikut:
- Golongan I: dari Rp 1.560.800-Rp 2.686.500 menjadi Rp 1.685.664-Rp 2.901.420
- Golongan II: dari Rp 2.022.200-Rp 3.820.000 menjadi Rp 2.183.976-Rp 7.125.600
- Golongan III: dari Rp 2.579.400-Rp 4.797.000 menjadi Rp 2.785.752-Rp 5.180.760
- Golongan IV: dari Rp 3.044.300-Rp 5.901.200 menjadi Rp 3.287.844-Rp 6.373.296
Pilihan Editor: Anies Baswedan Terdaftar sebagai Capres, Apakah ASN DKI Perlu Hapus Foto Bersama?