TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menyatakan pihaknya merasa tidak adil jika iklan lagu PAN diputus melanggar administrasi pemilu 2024. “Kami ingin melihat sebuah keputusan yang adil, mengingat partai-partai lain pun juga sudah menayangkan beberapa tayangan-tayangan tentang partai itu,” kata Eddy kepada TEMPO, Senin 23 Oktober 2023.
Menurut pengamatan Eddy, beberapa partai bahkan ada yang dengan jelas menayangkan lagu atau marsnya di televisi, tapi tidak mendapatkan teguran serupa. “Sehingga kami juga ingin, tidak ada nuansa pilih kasih, dan ke depannya agar pengawas pemilu memberikan putusan yang sama terhadap semua partai,” kata dia.
Oleh karena itu, Eddy menambahkan, PAN bakal melakukan upaya lanjutan ke Bawaslu untuk meminta arahan dan klarifikasi atas teguran pelanggaran yang diterimanya. “Putusan Bawaslu kan hanya menegur, jadi kami akan membuat surat ke Bawaslu agar ada tindakan korektif terhadap hal ini,” ujar Eddy.
Sebelumnya, dalam sidang yang digelar Kamis, 19 Oktober lalu, Bawaslu memutuskan DPP PAN terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu. Sejak putusan itu diketok, Bawaslu DKI telah mengirim surat kepada DPP PAN untuk memberikan teguran.
Anggota Bawaslu Kota Jakarta Selatan Ahmad Fahlevi, usai sidang putusan, menjelaskan bahwa Bawaslu sudah melaksanakan tugas sesuai prosedur. Mulai dari imbauan sampai proses sidang putusan di persidangan.
“Saya pikir semuanya (peserta partai politik) juga harus menahan iklan-iklan yang ada untuk menyampaikan citra diri mereka, menyampaikan pesan-pesan untuk partai mereka sebelum masa kampanye,” ujar Fahlevi.
Bawaslu Kota Jakarta Selatan mempermasalahkan lagu PAN PAN PAN yang disebarkan lewat berbagai platform media, seperti TikTok Sahabat PAN, YouTube PAN TV, serta iklan di stasiun televisi Trans 7. Menurutnya, hal itu melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 79 ayat 2.
Dari bukti-bukti yang ada, majelis pemeriksa menyatakan bahwa penayangan iklan sosialisasi PAN di media elektronik Trans 7 patut diduga melanggar Undang-undang atau UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang Menjadi Kewenangan KPI, yaitu Pasal 36 ayat 4 junto Pasal 55 ayat 1.
Oleh karena itu, Bawaslu DKI merekomendasikan tindak lanjut putusan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Pilihan Editor: Firli Bahuri Sudah Diperiksa, Polda Metro Jaya Belum Juga Tetapkan Tersangka Pemerasan