Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Panjang Urusan Lagu PAN PAN PAN, Diputus Bersalah oleh Bawaslu Kini Menggelinding ke KPI

image-gnews
Selebritas yang juga bakal calon legislatif Partai Amanat Nasional (PAN) Surya Utama alias Uya Kuya (kanan) berswafoto dengan kader partai lainnya usai pengajuan berkas bakal calon anggota DPR di Gedung KPU, Jakarta, Jumat 12 Mei 2023. PAN mendaftarkan 580 bakal calon legislatif (caleg) anggota DPR ke KPU. Tempo/Reyhan
Selebritas yang juga bakal calon legislatif Partai Amanat Nasional (PAN) Surya Utama alias Uya Kuya (kanan) berswafoto dengan kader partai lainnya usai pengajuan berkas bakal calon anggota DPR di Gedung KPU, Jakarta, Jumat 12 Mei 2023. PAN mendaftarkan 580 bakal calon legislatif (caleg) anggota DPR ke KPU. Tempo/Reyhan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tindak lanjut dari putusan majelis Bawaslu DKI Jakarta tentang pelanggaran administratif pemilu yang dilakukan oleh PAN karena publikasi Lagu PAN masih menggantung. Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran, Aliyah mengatakan pihaknya masih menunggu naskah rekomendasi yang akan diserahkan Bawaslu pada Senin, 22 Oktober 2023. 

“Belum (menerima naskah rekomendasi)” kata Aliyah dikonfirmasi Tempo pada Rabu, 25 Oktober 2023. Aliyah berujar, kalaupun naskah rekomendasi itu sudah diterima, pihaknya tidak dapat mengambil keputusan secara langsung. Sebab, tiap aduan dari lembaga, orang, atau masyarakat harus dicek secara menyeluruh.

Selain itu, pihaknya berkata bahwa KPI tidak boleh berpihak dalam memutuskan apapun. Dalam hal ini, KPI merujuk pada putusan majelis Bawaslu DKI yang merekomendasikan tindak lanjutnya ke KPI. Laporan Bawaslu mengatakan pihaknya baru melaporkan PAN sebagai salah satu partai yang melanggar. Selain itu, iklan video dalam ranah KPI hanya ditemukan di stasiun televisi.

Sebelumnya, dari bukti-bukti yang ada, majelis pemeriksa menyatakan bahwa penayangan iklan sosialisasi PAN di media elektronik Trans 7 patut diduga melanggar Undang-undang atau UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang Menjadi Kewenangan KPI, yaitu Pasal 36 ayat 4 junto Pasal 55 ayat 1.

Oleh karena itu, Bawaslu DKI merekomendasikan tindak lanjut putusan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). “Dari hasil kajian KPI nanti, jangan sampai putusan KPI hanya berdasarkan pada salah satu rekomendasi saja, karena kemudian akan tidak adil kepada peserta pemilu yang lain,” ujar Aliyah. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selanjutnya, pihaknya akan menguji secara holistik, komprehensif, dan integral. “tidak hanya PAN misalnya, tapi semua partai politik,” kata dia. Pihaknya juga mengantipasi agar keputusan yang mereka ambil nanti tidak terkesan pilih kasih. Hal itu juga yang diharapkan PAN saat ditanya tanggapannya tentang putusan Bawaslu. 

“Kami ingin melihat sebuah keputusan yang adil, mengingat partai-partai lain pun juga sudah menayangkan beberapa tayangan-tayangan tentang partai itu,” kata Eddy kepada TEMPO, Senin 23 Oktober 2023.

Pilihan Editor: Bawaslu DKI Putuskan Lagu PAN PAN PAN Melanggar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Akhir Politik Jokowi di PDIP

15 jam lalu

Akhir Politik Jokowi di PDIP

Kiprah politik Joko Widodo atau Jokowi di PDI Perjuangan sudah tamat. Mantan Wali Kota Solo itu butuh dukungan partai politik baru.


Deretan Komentar Mengenai Kabinet Prabowo-Gibran

19 jam lalu

Deretan Komentar Mengenai Kabinet Prabowo-Gibran

Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia berharap partai berlambang beringin ini mendapat tempat dalam kabinet Prabowo-Gibran


Politikus PAN Sambut Baik Keputusan NasDem Merapat ke Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memberikan keterangan pers seusai melakukan pertemuan di Kartanegara IV, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Surya Paloh menemui Prabowo Subianto setelah ditetapkan oleh KPU sebagai Presiden terpili 2024-2029 serta menyatakan NasDem  mendukung sepenuhnya ke pemerintahan baru di bawah Prabowo dan Gibran. TEMPO/M Taufan Rengganis
Politikus PAN Sambut Baik Keputusan NasDem Merapat ke Prabowo-Gibran

Politikus PAN itu mengaku tidak khawatir jatah kursi untuk partainya di kabinet Prabowo-Gibran akan berkurang.


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

2 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.


Golkar Lebih Mendorong Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar daripada Jakarta, Apa Alasannya?

2 hari lalu

Politikus Golkar Ridwan Kamil dipanggil Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke Istana Negara, pada Selasa, 12 Desember 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Golkar Lebih Mendorong Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar daripada Jakarta, Apa Alasannya?

Jika Ridwan Kamil maju di Pilkada Jabar, Golkar akan berfokus pada pencalonan Ahmad Zaki Iskandar dan Erwin Aksa di Jakarta.


Reaksi KIM Soal Peluang Parpol Lain Gabung Koalisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Reaksi KIM Soal Peluang Parpol Lain Gabung Koalisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Gerindra menyatakan Prabowo selalu berpesan satu musuh terlalu banyak, seribu kawan terlalu sedikit.


Kantor Partai yang Dikunjungi Prabowo Setelah Terpilih Sebagai Presiden

2 hari lalu

Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar berjabat tangan saat melakukan pertemuan di kantor DPP PKB, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. Prabowo bertemu dengan Muhaimin Iskandar untuk silahturahmi setelah ditetapkan sebagai Presiden terpilih periode 2024-2029 oleh KPU. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kantor Partai yang Dikunjungi Prabowo Setelah Terpilih Sebagai Presiden

Setelah ditetapkan sebagai presiden terpilih, Prabowo Subianto mulai terlihat telah mengunjungi beberapa kantor partai. Apa saja?


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

3 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.