TEMPO.CO, Jakarta - Bawaslu DKI Jakarta menyatakan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) terbukti melanggar administratif Pemilu 2024 tentang iklan video lagu ‘PAN PAN PAN’ yang tersebar di media massa.
“Menyatakan terlapor (DPP PAN) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu,” ujar Ketua Majelis Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo pada Kamis, 19 Oktober 2023.
Sebelumnya, pihak Bawaslu Kota Jakarta Selatan melaporkan PAN karena adanya dugaan pelanggaran administratif pada kegiatan sosialisasi sebelum masa kampanye. Mereka mempermasalahkan lagu PAN PAN PAN yang disebarkan lewat media massa seperti TikTok Sahabat PAN, Youtube PAN TV, serta iklan di stasiun televisi Trans 7.
Anggota Bawaslu Kota Jakarta Selatan Ahmad Fahlevi menegaskan bahwa tahap sosialisasi hanya boleh disebar melalui lingkup internal sesuai dengan Pasal 79 ayat 2 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023. “Sebenarnya kalau mereka share hanya di internal mereka saja itu tidak masalah, tapi mereka sebar luaskan dan masuk dalam ruang-ruang publik,” kata Fahlevi usai sidang di Kantor Bawaslu DKI.
Selain itu, pihaknya juga menambahkan bahwa ada kalimat ajakan serta citra diri dalam lagu tersebut sehingga melanggar aturan. Dalam sidang, anggota Majelis Sakhroji juga menyampaikan bahwa citra diri dalam iklan dapat dilihat di bagian akhir lagu. “Ada kalimat PAN Bantu Rakyat. Ini sudah menunjukkan adanya citra diri Partai Politik," kata dia.
Fahlevi mengklaim pihak bawaslu telah melakukan tugasnya sesuai prosedur, seperti memberi imbauan kepada seluruh partai peserta pemilu, tidak hanya PAN. “ Itu tugas kami untuk melakukan pencegahan,” ujarnya. Namun, PAN sendiri dinilai tidak mengindahkan imbauan tersebut karena lagu-lagu PAN masih mentereng di media sosial mereka sejak imbauan penghapusan dari bawaslu.
Dari proses sidang yang telah bergulir, akhirnya diputuskan bahwa Bawaslu DKI Jakarta memberikan teguran kepada DPP PAN untuk tidak mengulangi atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam hal ini, DPP PAN patut diduga melanggar Pasal 36 ayat 4 junto Pasal 55 ayat 1 UU No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran. Oleh karena itu, Bawaslu DKI Jakarta akan merekomendasikan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menindaklanjuti putusan tersebut.
Pilihan Editor: Gara-gara Lagu PAN PAN PAN, Politikus PAN Harus Wira-wiri ke Sidang Bawaslu