TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menyatakan, partainya tetap menolak putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta yang menetapkan adanya pelanggaran dalam iklan lagu PAN PAN PAN. Menurut Eddy, PAN berencana melakukan upaya lanjutan untuk meminta klarifikasi atas putusan tersebut.
“Putusan Bawaslu kan hanya menegur saja, jadi kami akan membuat surat ke Bawaslu agar ada tindakan korektif terhadap hal ini,” kata Eddy saat dihubungi Tempo pada Senin, 23 Oktober 2023.
Sebelumnya, Bawaslu memutuskan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilihan umum (Pemilu). Sebab, PAN dianggap telah menyosialisasikan partai melalui media sosial dan iklan di televisi sebelum masa kampanye.
Bawaslu Kota Jakarta Selatan yang pertama kali melaporkan dugaan pelanggaran tersebut. Bawaslu Jaksel mempermasalahkan lagu PAN PAN PAN yang disebarkan lewat berbagai platform media, seperti TikTok Sahabat PAN, YouTube PAN TV, serta iklan di stasiun televisi Trans 7.
Eddy mengklaim tidak ada unsur ajakan untuk memilih partai yang diketuai Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam iklan lagu PAN PAN PAN. Buktinya, menurut dia, tak ada informasi tanggal atau hari pencoblosan yang seolah-olah mengajak masyarakat memilih PAN.
“Sehingga kami tentu tidak puas dengan putusan tersebut,” ujar Eddy.
Selanjutnya tentang awal mula dugaan pelanggaran Pemilu dalam lagu PAN PAN PAN