TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, dirinya sudah membahas soal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 dengan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI.
Merespons tuntutan buruh agar UMP DKI 2024 naik 15 persen, Heru menyebut, perlu ada diskusi terlebih dulu antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dengan Dewan Pengupahan Nasional dan pengusaha.
“Nanti ada diskusi dulu dengan Dewan Pengupahan, dengan para pengusaha, ya kami dekatkanlah,” kata Heru Budi di Rusunawa Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis, 26 Oktober 2023.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan UMP DKI Jakarta harusnya sudah naik hingga Rp 700 ribu per bulan. Angka ini 15 persen lebih tinggi daripada UMP DKI 2023 sebesar Rp 4,9 juta.
Usulan UMP DKI naik 15 persen mengacu pada penghasilan pekerja di negara berpenghasilan menengah minimal USD 4.500 per tahun. Jika dikalikan Rp 15 ribu lalu dibagi 12 (bulan), tutur Said, maka besaran upah yang diterima menyentuh Rp 5,6 juta per bulan.
“Kenaikan upah buruh memang harus 15 persen atau harus lebih tinggi dari PNS. Hasil survei Litbang Partai Buruh dan KSPI, angka kebutuhan hidup layak ditemukan rata-rata kenaikan 12-15 persen,” terangnya.
Said pun menyoroti kenaikan upah PNS, TNI/Polri sebesar delapan persen dan pensiunan 12 persen. Menurut dia, kaum buruh setuju dengan kenaikan itu.
Namun, buruh tak setuju jika persentase kenaikan upah buruh selaku pembayar pajak lebih kecil dibandingkan dengan pegawai pemerintahan yang digaji dengan uang rakyat.
Pilihan Editor: Panjang Urusan Lagu PAN PAN PAN, Diputus Bersalah oleh Bawaslu Kini Menggelinding ke KPI