TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menyelidiki perusakan portal dan plang milik Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) di sekitar Hotel Sultan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi sedang menelusuri legal standing atau hak menuntut dari pihak PPKGBK. "Tentunya apabila kita temukan bahwa ini adalah pelanggaran pidana merupakan delik, kita akan tindak siapapun itu," ujar Hengki di Polda Metro Jaya, Jumat, 27 Oktober 2023.
Pihak PPKGBK melaporkan dugaan perusakan itu pada Kamis, 26 Oktober 2023. Perusakan terjadi di kawasan GBK blok 15, Kamis sore pukul 15.00.
Terlapor dalam kasus ini belum dikerucutkan pada satu nama seseorang. "Kita lihat, kita belum tahu. Setelah naik sidik penyidikan, nanti kita cari alat bukti untuk menentukan siapa tersangkanya," kata Hengki.
Hari ini, penyidik meminta klarifikasi terhadap pelapor dan mengumpulkan barang bukti.
Pengacara PPKGBK Saor Siagian menyebut, pelaku perusakan portal tersebut adalah PT Indobuildco. Pemasangan portal tersebut diketahui pada 2 Oktober 2023.
"Ada surat yang ditanda tangani oleh saudara Pontjo Sutowo, kemudian mengatakan bahwa akan membongkar portal yang dibangun GBK," kata Saor di Polda Metro Jaya hari ini.
Pemasangan portal itu adalah peringatan dari pengelola GBK agar Hotel Sultan dikosongkan. Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan diklaim dimiliki Kementerian Sekretariat Negara melalui PPKGBK.
Masa berlaku HGB yang diberikan pemerintah kepada PT Indobuildco disebut sudah berakhir. Maka dari itu PPKGBK meminta Pontjo Sutowo mengosongkan tanah di Blok 15 Kawasan GBK itu.
Saor Siagian mengimbau agar hotel tersebut dikosongkan. Dia menyebut HGB x 26 27 itu adalah milik Kementerian Sekretariat Negara dan diperkuat dalam putusan pengadilan.
Izin operasional Hotel Sultan pun disebut telah dibekukan. "Artinya segala aktivitas yang ada di atas tanah x 26 27 atau HPL nomor 1, itu tindakan ilegal," tutur Saor.
Pasal yang dilaporkan atas perusakan itu adalah Pasal 170 dan/atau Pasal 406 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Yosef Benekditus Badeoda sebagai kuasa hukum PT Indobuildco menuturkan, pembongkaran dilakukan karena portal menganggu kedatangan tamu dan operasional karyawan. Dia juga mengklaim kliennya telah mengajukan surat kepada kuasa hukum PPKGBK agar dapat menghormati proses hukum.
"Karena kami sudah ada gugatan kepemilikan perdata nomor 667 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jadi kami diminta untuk tidak melakukan apapun sampai adanya putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) dalam perkara ini," ucap Yosef, Kamis, 26 Oktober 2023.
Menurutnya, lokasi yang diportal oleh PPKGBK itu juga lahan milik PT Indobuilco berdasarkan Hak Guna Bangunan (HGB) 26/27 Gelora, bukan di atas lahan HPL No. 1/Gelora. "Terbukti dalam buku tanah HPL No. 1/Gelora tidak terdaftar HGB 26/27," kata Yosef.
Pilihan Editor: Jaga Pengosongan Hotel Sultan, Polres Jakpus Kerahkan 100 Personel