TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah peristiwa kriminalitas terjadi sepekan terakhir di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Beberapa di antaranya menarik perhatian publik. Mulai dari gugatan PDIP kepada Ade Armando di Pengadilan Negeri Cibinong karena dituduh menurunkan elektabilitas partai. PDIP menggugat politikus PSI itu Rp200 miliar.
Ada pula soal perkembangan penyelidikan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Polda Metro Jaya akhirnya memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri dilanjutkan menggeledah rumahnya di Bekasi.
Berikut beberapa peristiwa kriminal di Jabodetabek dalam sepekan:
Digugat Rp200 Miliar, Ade Armando: Saya Sadar PDIP Membenci Saya
Juru bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ade Armando, mengatakan dirinya digugat perdata oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) senilai Rp200 miliar lebih. Gugatan itu karena Ade dinilai merugikan PDIP dan ketua umumnya, Megawati Soekarnoputri.
Ade Armando menyebut seluruh harta dan rumah miliknya di Bogor turut digugat untuk disita oleh pengadilan. Upaya hukum tersebut dinilai Ade untuk memiskinkan dirinya.
Ade Armando menuturkan PDIP menggugatnya atas video dia di kanal YouTube-nya, @AdeArmandoOfficial, yang berjudul ‘Benarkah Megawati Ngamuk Karena Kaesang Gabung PSI”. Dalam video itu, dia mengomentari sebuah video singkat yang menyebut Megawati marah-marah di kediamannya Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat begitu tahu Kaesang Pangarep masuk ke PSI.
Padahal, kata Ade, ia justru mengecam beredarnya hoaks yang menyatakan Megawati marah-marah. “PDIP menggugat saya karena tindakan saya mengangkat hoaks itu sebagai hal yang merugikan elektabilitas PDIP," kata Ade Armando dalam keterangannya,” Senin, 23 Oktober 2023.
Ade heran PDIP menggugatnya karena ia merasa pernyataanya justru untuk memberi tahu jika informasi Megawati marah-marah tidak dapat dipercaya. "Saya sadar PDIP membenci saya. Tapi kok harus diwujudkan dengan cara yang tidak masuk akal ini ya,” tuturnya.
Menurut Ade Armando, PDIP tidak berani melakukan gugatan pidana karena mereka tidak yakin pernyataan yang dipersoalkan tidak masuk dalam kategori pencemaran nama baik.
“Jadi PDIP memilih menggugat saya secara perdata, dengan hukuman yang akan memiskinkan saya," ujar Ade.
Firli Bahuri Akui Pertemuan dengan SYL di GOR Tangki