TEMPO.CO, Jakarta - Polisi masih menyelidiki identitas warga asing dalam kasus prostitusi anak di Jakarta Selatan. Kasus ini terungkap setelah WNA itu mengunggah video hubungan intimnya bersama seorang anak, ACA, usia 17 tahun, di sebuah website porno.
WNA itu membeli ACA dari JL, seorang perempuan berusia 30 tahun, tersangka muncikari yang kini sudah berada dalam tahanan Polres Jakarta Selatan. Polisi mengumumkan penangkapan terhadap JL dalam kasus prostitusi anak pada 10 Oktober 2023.
Ditemui pada Jumat lalu, 27 Oktober 2023, Wakil Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Henrikus Yossi, menyatakan penyelidikan masih dilakukan untuk mendalami profil dan keberadaan WNA itu. "Benar atau tidak WNA ini atas nama N atau itu hanya nama samaran," katanya.
Adapun JL telah diringkus setelah orang tua ACA mengetahui putrinya telah menjadi korban eksploitasi anak. ACA terungkap telah dijual dua kali oleh JL kepada para pelanggannya.
Namun unggahan video diduga tak terhubung kepada JL. Perempuan ini disebutkan tidak mengambil keuntungan darinya. "Video itu diunggah di salah satu website pornografi, sepertinya website luar," ucap Henrikus menunjuk alamat domain.
Soal jaringan yang dimiliki JL ini, Henrikus juga menyatakan kalau penyidik masih mendalaminya. Termasuk untuk kemungkinan korelasinya dengan tersangka kasus prostitusi anak di Polda Metro Jaya atas nama Mami Icha.
"Sampai sejauh ini kami belum menemukan ada korelasi, tapi bisa jadi ada indikasi di sana. Sejauh ini belum," ucapnya.
Pilihan Editor: Ada Bercak Darah, Ini Hasil Pemeriksaan Polisi di Kamar Apartemen di Tangerang Lokasi Petugas Imigrasi Sebelum Tewas Terjatuh dari Lantai 19