TEMPO.CO, Jakarta - Munarman, eks petinggi Front Pembela Islam atau FPI hari ini mulai menghirup udara bebas setelah mendekam di Lapas Salemba, Jakarta Pusat selama dua setengah tahun.
Dengan baju putih dan atribut Palestina, Munarman keluar dari penjara dengan disambut pekik takbir oleh pendukungnya.
Dua tahun yang lalu, tepatnya Selasa, 27 April 2021, Densus 88 Antiteror menangkap mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman di Perumahan Modern Hills, Tangerang Selatan. menurut keterangan polisi, Munarman diduga menggerakkan orang lain serta mufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi. Ia pun divonis tiga tahun penjara lewat sidang tertutup.
Kasus bermula saat salah satu tersangka terorisme Jamaah Ansharud Daulah (JAD), Ahmad Aulia menyebut nama Munarman dalam video pengakuannya. Dalam video ia mengatakan telah dibaiat bergabung bersama organisasi teror ISIS. Kata dia, pembaiatan itu telah disaksikan oleh Munarman. Namun, Munarman membantah keterangan itu. Bantahan itu tak membuat polisi langsung percaya dan tetap menangkapnya.
Di balik kasusnya, Munarman pernah menjadi aktivis pembela hak asasi manusia. Dilansir dari Koran Tempo edisi 29 Oktober 2021, laki-laki asal Palembang itu rupanya pernah menjadi Koordinator Badan Pekerja Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) sebelum menjabat sebagai Sekretaris Umum FPI.
Bahkan, dirinya pernah menjadi Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pada tahun 2002. Di tahun yang sama, Munarman pernah menjadi tim pembela hukum Abu Bakar Ba’asyir pasca-peristiwa Bom Bali I.
Seruan keadilan dan antikekerasan masih ia gaungkan saat menjadi anggota Tim Gabungan Pencari Fakta dalam kasus kematian aktivis Munir. Namanya kembali populer tahun 2008 saat insiden Monas.
Kala itu, terjadi penyerangan dari anggota FPI terhadap Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB). Ia terbukti ada di tengah-tengah kelompok yang memukuli dan mengintimidasi massa AKKBB. Dari kasusnya tersebut, ia dibui selama 18 bulan bersama pemimpinnya Rizieq Shihab. Di sanalah hubungan mereka makin erat.
Kiprahnya makin dikenal sebagai juru bicara FPI. Dalam sebuah acara TV yang disiarkan secara langsung, ia pernah menyiram lawan bicaranya yang merupakan Sosiolog Thamrin Amal Tomagola. YLHBI, suatu organisasi yang pernah diikutinya dulu, mengecam keras hal itu.
Tahun 2020, pemerintah membubarkan FPI. Ia juga menjadi sosok paling vokal kala itu. Pun dengan kasus pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing yang dialami oleh enam anggota laskar FPI.
Kini, setelah dua setengah tahun di penjara Munarman akhirnya menghirup angin segar. Menurutnya, ketidakadilan yang ia terima tak sebanding dengan yang dialami warga Palestina. "Kezaliman yang saya alami sekarang ini tidak ada apa-apanya dibandingkan saudara-saudara kita di Palestina," kata Munarman usai bebas dari jeruji besi kepada wartawan, Senin, 30 Oktober 2023.
Munarman divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 6 April 2022 lalu. Munarman divonis melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Jeratan pasal tersebut mengatur tindak pidana menyembunyikan informasi terkait terorisme.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis Munarman menjadi empat tahun. Mahkamah Agung lalu menguranginya kembali menjadi tiga tahun dalam putusan kasasinya.
Di dalam penjara, Munarman berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada Selasa 8 Agustus 2023, menjelang peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-78.
Munarman, dalam keterangan tertulis yang disampaikan Lapas Kelas II A Salemba, menyatakan proses pembinaan narapidana teroris atau program deradikalisasi di Lapas Salemba tidak semata-mata menjadikan narapidana sebagai objek pembinaan. “Tidak melulu dicekoki oleh pembinaan tetapi diikutsertakan untuk merancang pembinaan menjadi lebih efektif,” kata dia.
Pilihan Editor: Vonis 3 Tahun Munarman, Immanuel Ebenezer: Membuktikan Dia Bukan Teroris