TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo ungkap berbagai regulasi yang mengatur proyek LRT Jakarta Fase 1B rute Velodrome-Manggarai. Regulasi itu, antara lain, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi Tahun 2018 – 2029.
“Kalau itu kan memang Perpres 55 sudah masuk 2018,” kata Syafrin kepada TEMPO saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin malam, 30 Oktober 2023.
Regulasi lain tentang LRT Velodrome-Manggarai adalah Perpres Nomor 79 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Perkeretaapian Umum di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
“Ada juga undang-undang dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perkeretaapian,” katanya.
Berikutnya, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.
Baca Juga:
Regulasi lainnya, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 22 Tahun 2021 tentang Perizinan Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum, serta Peraturan Gubernur Nomor 154 Tahun 2017 Tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo Untuk Penyelenggaraan Prasarana Dan Sarana Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit.
“Sudah ada penyesuaian dalam trase dan seterusnya, penlok, dan lainnya sudah,” kata Syafrin.
Pada 31 Oktober lalu, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi dan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi melakukan peletakan batu pertama (groundbreaking) yang menandakan dimulainya pengerjaan proyek LRT Jakarta rute Velodrome-Manggarai.
Pilihan Editor: Catatan Heru Budi Untuk Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai