TEMPO.CO, Jakarta - Korban peluru nyasar di sekitar Intermedia Jalan Proklamasi, Kecamatan Sukmajaya, Depok tidak membuat laporan ke polisi karena menganggap kejadian itu sebagai musibah.
Kapolsek Sukmajaya Komisaris Margiyono menjelaskan setelah anggotanya mengecek ke tempat kejadian perkara (TKP) dan rumah korban, peristiwa tersebut benar terjadi di Jalan Raya Proklamasi sekitar Intermedia dekat pom bensin RT. 04. RW. 21 Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya.
"Kejadiannya itu hari Senin, 30 Oktober 2023 sekira pukul 17.30 WIB, baru diupload dan viral di sosial media hari ini," kata Margiyono, Rabu malam, 1 November 2023.
Adapun kronologinya saat korban bernama Diah Setyorini yang tinggal di kawasan Mekarjaya bersama suaminya Dadan Sutikno hendak belanja ke Pasar Agung menggunakan motor.
"Tiba-tiba di sekitar Intermedia dekat pom bensin Jalan Proklamasi terkena peluru senapan angin nyasar," papar Margiyono.
Karena panik lantaran korban banyak mengeluarkan darah, lanjut Margiyono, suami korban langsung membawa korban ke Rumah Sakit HGA dan langsung ditangani oleh medis
"Korban mengalami luka bolong pada bagian pipi bawah mata sebelah kiri dan mendapat tindakan medis 2 jahitan," ungkapnya.
Saat ditemui polisi di rumah, korban mempertimbangkan dengan suaminya tidak akan membuat laporan polisi karena menganggap peristiwa itu sebagai musibah.
"Korban sudah membuat surat pernyataan untuk tidak memperkarakan peristiwa yang dialaminya dan menganggap sebagai musibah," ucap Margiyono.
Adapun perwira urusan humas (Paur) Polres Metro Depok Inspektur Satu Made Budi menegaskan berdasarkan Undang Undang nomor 12 Tahun 1951 dan Peraturan Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2022 bahwa ada aturan main mengenai senapan angin.
"Senapan angin hanya boleh digunakan untuk kegiatan olahraga dan bukan untuk berburu binatang yang dilindungi, sesuai Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990," tegas Made.
Sebab, kata Made, senapan angin sangat berbahaya dan dapat membunuh dalam jarak tertentu. Ditanya terkait pelaku akan terkena sanksi pidana, Made menjelaskan polisi masih melakukan penyelidikan.
"Iya (dipidana) kalau memang terjadi kelalaian dalam penggunaan senjata tersebut dan menimbulkan luka," ucap Made.
Pilihan Editor: Hendak ke Pasar, Ibu di Depok Jadi Korban Peluru Nyasar