TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Doni Hermawan mengatakan uji emisi belum menjadi syarat perpanjangan STNK.
“Regulasi belum diatur. Sesuai mekanisme sekarang berjalan saja. Belum ada perubahan persyaratan,” kata Doni melalui panggilan telepon kepada Tempo, Kamis, 2 November 2023.
Doni menjelaskan pihaknya dalam razia uji emisi tidak memilah kendaraan tahun berapa saja yang diperiksa. “Tidak membatasi apalagi sampai membatasi masuk ke Jakarta, itu hak ada pembatasan atau pelarangan,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, Tuty Ernawati Sapardin mengatakan hasil surat razia uji emisi bakal berlaku selama 1 tahun untuk persyaratan perpanjangan STNK.
“Nanti kalau mau memperpanjang STNK pakai hasil uji emisi ini, kan, masa berlakunya satu tahun,” kata Tuty di Jalan RA Kartini, Lebak Bulus, Jakarta Selatan saat razia uji emisi, Kamis, 2 November 2023.
Doni mengklarifikasi surat uji emisi memang ditangani oleh Dinas Lingkungan Hidup, tapi soal menjadi syarat perpanjangan STNK ia membantahnya.
Razia Uji Emisi di Jakarta Diberlakukan Lagi
Razia uji emisi kendaraan bermotor kembali digelar di DKI Jakarta awal bulan ini, setelah sempat dihentikan pada September dan Oktober lalu.
"Kemarin bukan kami hentikan, tapi untuk memberi kesempatan kepada masyarakat melakukan uji emisi selama dua bulan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto di lokasi razia, Rabu, 1 November 2023
Kendaraan roda empat yang usianya lebih dari tiga tahun akan diberhentikan dan dicek emisinya. Asep menjelaskan teknis pengecekan kendaraan motor akan dilakukan langsung oleh pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub).
Asep menjelaskan, penerapan sanksi tilang uji emisi ini untuk meningkatkan kesadaran terhadap masyarakat dalam mengatasi masalah polusi udara di DKI Jakarta.
Uji emisi dilakukan untuk mobil dan sepeda motor yang telah berusia dari tiga tahun. Hal itu termaktub dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomot 66 Tahun 202 mengenai Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Untuk kendaraan yang tidak lolos uji emisi atau belum uji emisi, akan diberlakukan tindakan tilang sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada Pasal 285 dan 286. Pengendara yang terkena tilang emisi harus membayar Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.
Pengendara juga dapat mengecek status kendaraannya setelah uji emisi di ujiemisi.jakarta.go.id.
Pilihan Editor: Kronologi Penganiayaan dan Pembunuhan Imam Masykur oleh Anggota Paspampres dan TNI