TEMPO.CO, Jakarta - Oditur Militer membawa hasil visum et repertum Imam Masykur, korban penculikan dan penganiayaan oleh anggota Paspampres dan dua anggota TNI pada 12 Agustus 2023.
Hasil visum pria asal Aceh yang bekerja sebagai penjaga toko kosmetik di Kota Tangerang Selatan itu dibacakan dalam sidang pembunuhan Imam Masykur di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Cakung, Jakarta Timur, hari ini.
Majelis Hakim meminta seorang terdakwa membacakan hasil visum Imam Masykur yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
"Luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar di kepala, wajah, punggung. Serta luka robek pada dada kiri dan tanda-tanda pembusukan lanjut," kata seorang terdakwa membacakan hasil visum et repertum itu di pengadilan pada Kamis, 2 November 2023.
Hasil pemeriksaan jenazah Imam juga ditemukan tanda-tanda benda tumpul pada rahang bawah, luka lecet di leher dan wajah, serta luka di punggung Imam Masykur.
Akibat penganiayaan itu, Imam Masykur juga mengalami pendarahan pada otak, patah tulang leher bagian bawah, patah tulang lidah. "Hampir seluruh organ mengalami pembusukan," ujarnya.
Oditur Militer juga memutar rekaman video yang diduga direkam oleh terdakwa ketika menganiaya Imam Masykur. Dalam video itu, terlihat punggung Imam Masykur berdarah-darah. Terlihat memar di sekujur badan akibat dianiaya terdakwa.
Sebelumnya, Imam diculik di toko kosmetiknya kawasan Ciputat, Tangerang Selatan pada Sabtu, 12 Agustus 2023 sekitar pukul 17.00 WIB. Dia berjualan kosmetik di sebuah rumah toko atau ruko di Jalan Sandratek, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangsel.
Imam kemudian dianiaya hingga tewas pada 12 Agustus 2023. Mayatnya dibuang hingga ditemukan di sungai Cibogo, Karawang, Jawa Barat pada Jumat, 18 Agustus 2023.
Pelaku dalam perkara pembunuhan penjaga toko itu adalah anggota Paspampres Praka Riswandi Manik, anggota Direktorat Topografi TNI AD Praka Heri Sandi; dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka Jasmowir.
Kasus tiga anggota TNI ini sudah diperkarakan di meja hijau. Dakwaan primer untuk mereka adalah Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. Dasar dakwaan ini karena mereka diduga secara bersama-sama melakukan pembunuhan.
Selain itu, ketiganya juga didakwa Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana 15 tahun penjara karena diduga bersama-sama melakukan pembunuhan.
Dakwaan terakhir adalah Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara, karena diduga bersama-sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Perkara penculikan dan pembunuhan Imam Masykur ini juga melibatkan pelaku warga sipil. Salah satunya kakak ipar Riswandi bernama Zulhadi Satria Saputra, diduga berperan sebagai sopir mobil penculikan Imam. Ada pula Heri dan AM, yang diduga sebagai penadah hasil curian komplotan ini.
Pilihan Editor: Kronologi Penganiayaan dan Pembunuhan Imam Masykur oleh Anggota Paspampres dan TNI