TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Latif Usman menilai belum saatnya tilang uji emisi diberlakukan di Jakarta. Menurut dia, masyarakat masih membutuhkan sosialisasi dan memahami lebih jauh tentang pentingnya uji emisi.
"Setelah penindakan sehari dengan tilang, belum saatnya kami melakukan penilangan. Kami ubah lagi polanya," katanya pada Kamis, 2 November 2023, dilansir dari Antara.
Latif membeberkan alasan polisi menyetop tilang uji emisi yang baru sehari diterapkan itu. Dia menyebut tindakan kepolisian tidak serta-merta mengedepankan penegakan hukum, tapi juga melihat kondisi dan pemahaman masyarakat terhadap aturan uji emisi.
Polda Metro Jaya juga telah mengevaluasi penerapan tilang uji emisi hari pertama pada 1 November 2023. Hasilnya, tutur Latif, belum banyak masyarakat yang mengetahui soal pentingnya uji emisi.
Karena itulah, polisi kini fokus pada sosialisasi uji emisi ketimbang tilang. "Jadi untuk sementara kami mengambil kebijakan mulai hari ini, setelah evaluasi kemarin, kami akan melakukan lebih masif lagi tentang sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat," ucap Latif.
"Jadi, tidak ada penilangan."
Dia menganggap tak masalah apabila tilang uji emisi dihentikan meski baru berlaku sehari. Menurut dia, banyak juga masyarakat yang mengeluh atau komplain soal program untuk mereduksi polusi udara tersebut.
Sebelumnya, tilang uji emisi pernah berlangsung di Jakarta pada September 2023. Namun, polisi juga menghentikan penindakan tersebut di bulan yang sama. Alasan polisi karena lebih banyak sentimen negatif daripada sentimen positif yang muncul ketika tilang uji emisi diberlakukan.
Pilihan Editor: Waspada 3 Modus Pinjol Ilegal Terutama Langsung Transfer ke Rekening, Begini Cara Mengatasinya