TEMPO.CO, Depok - Dinas Kesehatan Kota Depok membuat surat edaran untuk kewaspadaan dan antisipasi terhadap wabah cacar monyet atau Mpox. Surat edaran tersebut berisi 15 poin penjelasan tentang cacar monyet dan ditujukan bagi fasilitas kesehatan (faskes) serta organisasi profesi kesehatan di Kota Depok.
Dinas Kesehatan Kota Depok juga menyatakan sudah rapat kordinasi dan sosialisasi bersama tim gerak cepat Mpox bersama para faskes dan organisasi profesi kesehatan tersebut. Mereka juga menyebarkan informasi melalui media sosial, serta sejumlah akun resmi Pemerintah Kota Depok agar masyarakat paham dan melakukan mitigasi atau upaya pencegahan mandiri.
Selain juga melakukan surveilans kasus cacar monyet melalui faskes yang ada di Kota Depok. "Harapannya tidak ada lagi pelaporan kasus di Kota Depok," ucap Kepala Dinas Kesehatan Mary Liziawati, Jumat 3 November 2023. Seperti diketahui sebelum surat edaran dibuat sudah ada lima pelaporan warga Kota Depok terkait cacar monyet--4 telah dipastikan negatif.
Berikut ini isi 15 poin dalam surat edaran bernomor 443.32/7859 -SURVIM tersebut selengkapnya,
1. Mpox merupakan emerging zoonosis yang disebabkan virus anggota genus Orthopoxvirus dalam keluarga Poxiridae.
2. Penularan kepada manusia terjadi melalui kontak langsung dengan orang ataupun hewan yang terinfeksi, atau melalui benda yang terkontaminasi oleh virus tersebut.
3. Penyakit ini dapat bersifat ringan dengan gejala yang berlangsung sekitar 2-4 minggu, namun dapat berkembang menjadi berat hingga kematian (Case Fatality Rate 3-6 persen).
4. Jumlah kumulatif kasus sejak 1 Januari 2022 hingga 26 September 2023 sebanyak 90.618 kasus dengan 157 kematian yang dilaporkan dari 115 negara.
5. Berdasarkan data WHO per 26 September 2023, kasus Mpox terjadi pada 83,2 persen (28.446 dari 34.180 kasus yang diamati) kelompok laki-laki yang berhubungan seksual dengan laki-laki (LSL); 7,4 persen (2.108 dari 28.446 LSL yang diamati) kasus teridentifikasi sebagai laki-laki biseksual; 52,7 persen kasus (18.356 dari 34.832 kasus yang pernah dites HIV) memiliki status HIV positif; sebanyak 82,5 persen kasus (18.056 dari 21.877 kasus yang dilaporkan metode penularannya) tertular melalui hubungan seksual.
6. Jumlah kumulatif kasus di Jakarta per 25 Oktober 2023 sebanyak 13 orang.
7. Rumah Sakit, Puskesmas dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya di harapkan melakukan pemantauan perkembangan situasi dan informasi Mpox melalui kanal resmi antara lain:
a) https://infeksiemerging.kemkes.go.id (update perkembangan kasus dan negara terjangkit);
b) https://www.who.int/emergencies/disease-outbreak-news https://www.who.int/indonesia/news/infographics (perkembangan kasus global dan pesan komunikasi risiko);
c) https://link.kemkes.go.id/FAQMpox (FAQ);
d) https://link.kemkes.go.id/VideoSosialisasiPedomanMpox
(video sosialisasi); dan
e) https://link.kemkes.go.id/VideoKIEMpox, https://bit.ly/SurvimKotaDepok_MediaKIE (media KIE).
8. Meningkatkan kewaspadaan dini dengan melakukan penemuan kasus di fasyankes (termasuk di instalasi gawat darurat, klinik umum, penyakit infeksi, dermatologi, urologi, obsteri ginekologi, layanan HIV/AIDS, dsb) melalui gejala ruam akut yang memiliki faktor risiko sesuai definisi operasional kasus. Pencegahan, deteksi dan respon mengacu pada Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Mpox 2023 yang dapat diunduh melalui: https://infeksiemerging.kemkes.go.id/document/pedomanpencegahan-danpengendalian-mpox-monkeypox-2023/view.
9. Meningkatkan kewaspadaan dan proaktif untuk menemukan kasus khususnya di layanan Perawatan, Dukungan dan Pengobatan (PDP) HIV/AIDS, dan layanan Konseling dan Testing HIV (KT-HIV) dengan melibatkan jejaring komunitas kunci sehingga dapat mengakses layanan kesehatan tanpa
stigma dan diskriminasi.
10. Memantau dan melaporkan laporan kasus yang ditemukan sesuai dengan definisi operasional secara berjenjang ke Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Dirjen P2P melalui laporan Surveilans Berbasis Kejadian/EBS di aplikasi SKDR dan Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp./WhatsApp 0877-7759-1097. Selanjutnya di entri ke dalam aplikasi All Record Tc-19 melalui https://allrecord-tc19.kemkes.go.id/index.rpd pada menu pencatatan
Mpox.
11. Memperkuat kewaspadaan standar dalam upaya pencegahan dan pengendalian infeksi di fasyankes.
12. Meningkatkan kemampuan pelayanan rujukan pada rumah sakit jejaring pengampuan pelayanan penyakit infeksi emerging.
13. Menyebarluaskan informasi tentang Mpox kepada petugas dan masyarakat.
14. Meningkatkan komunikasi risiko sesuai dengan pedomanterutama menyasar kelompok berdasarkan temuan kunci.
15. Berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan laboratorium Kesehatan Masyarakat setempat mengenai pencatatan dan pengelolaan spesimen.
Pilihan Editor: Bawaslu DKI Umumkan Butuh 30 Ribu Orang Independen untuk Jadi Pengawas TPS Pemilu 2024