TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya memeriksa pengusaha Tirta Juwana Darmadji atau Alex Tirta sebagai saksi di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Alex Tirta diperiksa selama 12 jam dan menjelaskan soal rumah yang disewakannya ke Ketua KPK Firli Bahuri.
"Pemeriksaan hari ini sudah selesai dilaksanakan dan semua telah saya sampaikan ke penyidik, jadi semua sudah," kata Alex Tirta saat ditemui di Polda Metro Jaya di Jakarta, Jumat malam, 3 November 2023.
Alex mengaku lupa soal berapa banyak pertanyaan yang diajukan penyidik. "Mungkin belasan ya. Saya enggak ingetin, banyak juga ya, sekitar 19 (pertanyaan)," katanya.
Alex mulai diperiksa sejak pukul 09.28 WIB. Kepada penyidik, ia menjelaskan rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang dijadikan rumah singgah Firli Bahuri, disewa atas nama dirinya.
"Diteruskan oleh beliau (Firli). Tapi memang atas nama saya. Jadi sudah saya jelaskan kepada penyidik. Jadi itu aja ya, " katanya.
Alex menambahkan rumah itu disewakan kepada Ketua KPK Firli Bahuri senilai Rp650 juta.
Lama Pemeriksaan Firli Bahuri