TEMPO.CO, Depok - Wakil Kepala Satreskrim Polres Metro Depok Ajun Komisaris Markus Simaremare mengatakan ibu di Depok berinisial D yang menjual anak kandungnya untuk melayani warga negara asing (WNA) mengaku dicari-cari polisi karena banyak utang.
Ia menjelaskan dari keterangan awal yang didapat, pelaku meminta bantuan ke anaknya yang masih berusia 15 tahun karena terlilit utang.
"Seolah-olah ibu kandungnya ini dicari-cari polisi karena banyak utang sehingga dia meminta kepada anak kandungnya bantu, ya hanya alasan saja untuk menakut-nakuti," kata Simaremare, Jumat malam, 10 November 2023.
Simaremare mengatakan pelaku atau ibu korban dan WNA berinisial T telah ditangkap dan diperiksa di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok.
Pelaku menjual anaknya sekitar Rp3 juta dan menyuruh korban untuk melakukan hubungan suami istri di salah satu hotel.
Baca Juga:
Korban mengadukan ulah pelaku pada kakaknya. Lalu korban ditemani kakak pelaku melaporkanibunya ke polisi.
"Dan kami tindaklanjuti dengan menangkap pelaku,” tutur Simaremare.
Dari hasil visum korban diketahui mengalami kekerasan seksual.
Simaremare mengatakan dari keterangan awal dugaan kekerasan seksual ini dilakukan di tiga tempat. "Masih kami dalami sudah beberapa kali (korban melayani pelaku). Saat ini tengah ditangani Unit PPA," ucap Simaremare.
Pilihan Editor: Semarak Warga Sambut Piala Dunia U-17 di JIS: Rombongan Pelajar hingga Bawa Bendera Palestina