TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pembunuhan pejabat PT MRT Jakarta yang mayatnya ditemukan mengambang di Kanal Banjir Timur di Cakung, Jakarta Timur, pada Jumat 10 November 2023, semakin terkuak. Kasusnya berpangkal saat Disa Dwi Yarto, section head railway building maintenance di PT MRT Jakarta itu, pasang iklan jual mobil di Facebook.
Itu seperti yang dituturkan Kepala Sub Direktorat Reserse Mobile Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Titus Yudho Ully saat dihubungi, Minggu 12 November 2023. “Jadi korban mengiklan mobil di Facebook dan pelaku berkomunikasi melalui media sosial itu hingga akhirnya bertemu,” kata Titus melalui pesan singkat.
Titus mengatakan korban dan tersangka pelaku murni kenal dari media sosial saat itu. Para pelaku terdiri dari Rosul (29 tahun) yang disangka sebagai otak rencana penipuan dan perampasan mobil Toyota Fortuner 2020 milik Disa. Lalu ada Imam Syafii (31) tersangka eksekutor, JS (48) sebagai penadah, dan satu orang lagi yang masih buron. "Satu orang DPO ini berperan membantu membunuh Disa."
Titus memaparkan, alasan pembunuhan untuk merampas mobil Disa karena Rosul memiliki utang mencapai Rp 3 miliar. “Utangnya sudah lama menumpuk karena pola hidup konsumtif,” kata Titus yang menjelaskan, sebelum melakukan pembunuhan, komplotan berusaha menipu memakai bukti transfer palsu tapi tidak termakan oleh Disa.
Saat ini, dia menambahkan, polisi masih mendalami apakah ada korban lain dari komplotan ini. Sedang dalam kasus pembunuhan Disa, polisi telah mengenakan pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 365 KUHP terhadap para tersangka.
Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau waktu paling lama 20 tahun, Pasal 338 pidana penjara 15 tahun dan atau Pasal 365 ayat 3 pidana penjara 7 tahun.
Pilihan Editor: Caleg DPRD DKI Kena Tipu Pinjaman Dana Kampanye Modus Beli Koper