TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto merespons pertanyaan wartawan soal penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Karyoto menyebut penetapan tersangka dapat dilakukan sesegera mungkin.
"Ya nanti dari tim kami, ya mungkin segera saja," katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Senin, 13 November 2023, dilansir dari Antara.
Dari pantauan Antara, Karyoto hanya mengangguk saat ditanya apakah Polda Metro Jaya bakal segera menetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan tersebut. Hingga kini, polisi masih menyidik perkara ini.
Total sudah lima ahli dan 70 saksi yang diperiksa, seperti Ketua KPK Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo. Pemeriksaan perdana Firli berlangsung di Bareskrim Polri pada Selasa, 24 Oktober 2023.
Pemeriksaan seharusnya dilakukan di Polda Metro Jaya pada Jumat, 20 Oktober 2023, tapi Firli mangkir. Rupanya, pensiunan jenderal polisi bintang tiga itu meminta agar diperiksa di Mabes Polri.
Polda Metro Jaya kembali melayangkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan kedua pada Jumat, 10 November 2023. Jadwal pemeriksaan kedua Firli adalah hari ini pukul 10.00 WIB.
Karyoto belum bisa memastikan apakah Firli akan menghadiri pemeriksaan tersebut. "Kita lihat aja besok (hari ini) datang atau enggak," ucap mantan Deputi Penindakan KPK itu kemarin.
Penyidik juga telah menggeledah dua rumah yang berhubungan dengan Firli pada Kamis, 26 Oktober 2023. Pertama adalah rumah pribadi Firli di Perumahan Vila Galaxy A2 Nomor 60, Bekasi.
Kemudian sebuah rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran, Jakarta Selatan. Hunian ini disebut disewa pengusaha Alex Tirta untuk rumah singgah Firli.
Belakangan, Alex membantah. Ia mengatakan bahwa rumah itu disewa Firli Bahuri, tapi masih atas nama dirinya.
Pilihan Editor: Usai Tetapkan Capres-Cawapres Hari Ini, KPU Akan Diadukan ke Bawaslu dan DKPP