TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya akan meminta klarifikasi terhadap 6 organisasi yang melaporkan Aiman Witjaksono, Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan, saat ini sudah ada enam laporan polisi serta lampiran barang bukti yang diterima kemarin.
"Klarifikasi terhadap para pelapor maupun saksi-saksi yang dibawa pelapor pada saat melaporkan dugaan tindak pidana terjadi di kantor SPKT Polda Metro Jaya," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Selasa, 14 November 2023.
Aiman Witjaksono dilaporkan oleh enam organisasi berbeda, yaitu dari Front Pemuda Jaga Pemilu, Aliansi Masyarkat Sipil Indonesia, Jaringan Aktifis Muda Indonesia, Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi, Barisan Mahasiswa Jakarta, Garda Pemilu Damai.
Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud itu dilaporkan karena pernyataan soal kepolisian yang tidak netral dalam Pemilu 2024. Pernyataannya diunggah ke media sosial Instagram pribadi @aimanwitjaksono.
Ade Safri mengatakan para ahli dari berbagai bidang juga akan dimintai pendapat perihal perkara ini. "Melakukan koordinasi dengan para ahli, di antaranya ahli ITE, ahli hukum pidana, ahli bahasa, ahli sosiologi hukum," tuturnya.
Dia mengatakan perkara ini ditangani oleh Subdirektorat Siber Polda Metro Jaya. Perkara diselidiki pada Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang ITE tentang penyebaran kebencian dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana soal hoaks.
Setelah menerima laporan itu, Polda Metro Jaya belum membuat agenda pemeriksaan terhadap Aiman Witjaksono. "Nanti ya. Jadi ada tahapan-tahapan ini," ucapnya.
Juru Bicara Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi Fikri Fakhruddin mengatakan, pernyataan Aiman Witjaksono tidak mengacu pada data yang konkret dan valid. Dia menuding caleg Partai Perindo itu menyebarkan kabar bohong. "Karena kami menganggap saudara Aiman menyebarkan kebencian dan dugaan hoaks," ucap Fikri di Polda Metro Jaya, Senin, 13 November 2023, dikutip dari Antara.
Pilihan Editor: Alasan Aiman Witjaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Dijerat UU ITE