TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi melaporkan Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono, ke Polda Metro Jaya kemarin. Mantan presenter televisi itu diperkarakan ke polisi karena pernyataannya soal polisi tidak netral dalam Pemilu 2024.
"Terkait pernyataannya yang menyebut ada teman dari kepolisian yang merasa keberatan mendapat perintah dari komandannya untuk memenangkan salah satu calon presiden dan calon wakil presiden, yaitu Prabowo-Gibran," kata Juru bicara aliansi, Fikri Fakhruddin, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 13 November 2023, dilansir dari Antara.
Aiman diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik. Dugaan ini karena Aiman, melalui akun Instagram pribadinya @aimanwitjaksono, menyampaikan polisi tidak netral dalam Pemilu 2024.
Menurut Fikri, pernyataan Aiman tidak mengacu pada data yang konkret dan valid. "Karena kami menganggap saudara Aiman menyebarkan kebencian dan dugaan hoaks," ucapnya.
Pelapor melampirkan sejumlah barang bukti, salah satunya diska lepas alias flash disk berisi video rekaman pernyataan Aiman. Laporan Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi tercatat dengan nomor registrasi STTLP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Aiman diduga melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sementara itu, Aiman mengaku belum mengetahui soal laporan polisi dari Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi. Dia berujar apa yang disampaikannya adalah fakta.
"Semua yang saya sampaikan kemarin adalah apa yang saya alami atau itu adalah fakta yang saya sampaikan," ucapnya saat dihubungi kemarin, dilansir dari Antara.
Aiman Witjaksono memastikan bakal mengikuti proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya. "Sebagai warga negara yang baik harus menjalani semua yang diatur dalam undang-undang," kata calon legislatif (caleg) DPR dari Partai Perindo itu.
Pilihan Editor: Petugas PLN yang Tersetrum Listrik di Jakarta Timur Sedang Melakukan Pekerjaan Ilegal