TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap seorang pemuda inisial RH, 29 tahun, saat hendak bertransaksi narkoba di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.
Kepala Satuan Samapta Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar M. Hari Agung Julianto mengatakan, penangkapan terhadap RH dilakukan saat patroli malam di Jalan Raya Daan Mogot pukul 00.05 Ahad dini hari.
Awalnya polisi menerima laporan warga saat pelaku dan rekan-rekannya terlihat diduga ingin membegal seseorang.
“Rekan-rekan pelaku diduga melarikan diri dan ini yang kami amankan ditinggal saat hendak diamuk oleh warga sekitar dan mencoba bersembunyi di gorong-gorong," ujar Hari Agung dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 19 November 2023.
Polisi menangkap RH yang bersembunyi di gorong-gorong jembatan sebelah pabrik ABC. Petugas mencegah massa menghajar pelaku, kemudian dia dibawa ke Polsek Cengkareng untuk diproses hukum.
"Saat diamankan, kami juga menemukan sebuah senjata tajam jenis celurit,” tutur Hari Agung.
Kapolsek Cengkareng Komisaris Polisi Hasoloan Situmorang menuturkan, RH bukan pelaku begal meski di tangannya ada senjata tajam. Dia mengaku sebagai penyalahguna narkoba yang hendak bertransaksi narkoba.
“Pelaku insial RH merupakan warga Kembangan, Jakarta Barat,” tutur Hasoloan.
Pilihan Editor: Lauk PMT Hanya Nasi dan Kuah, Dinkes Depok Bantah Korupsi, Beberkan Anggarannya