Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Anggota Paspampres Pembunuh Imam Masykur Hari Ini, Pengadilan Militer Periksa 3 Saksi Terakhir

image-gnews
Ketiga Terdakwa Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir menghadiri persidangan di Pengadilan Militer Dilmil II-08, Jakarta Timur, Kamis, 2 November 2023. Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur dengan terdakwa 3 anggota TNI, dan Paspampres tersebut menghadirkan sejumlah saksi untuk diperiksa. TEMPO/Magang/Joseph
Ketiga Terdakwa Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir menghadiri persidangan di Pengadilan Militer Dilmil II-08, Jakarta Timur, Kamis, 2 November 2023. Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur dengan terdakwa 3 anggota TNI, dan Paspampres tersebut menghadirkan sejumlah saksi untuk diperiksa. TEMPO/Magang/Joseph
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, melanjutkan sidang penculikan, penganiayaan, dan pembunuhan Imam Masykur oleh anggota Paspampres dan 2 anggota TNI, hari ini. Sidang beragendakan pemeriksanan 3 saksi.

Sejak pembacaan Surat Dakwaan Nomor Sdak/196/X/2023 pada Senin, 30 Oktober 2023 lalu, ketiga terdakwa didampingi kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Karena itu persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. 

Tiga terdakwa dalam perkara dugaan pembunuhan berencana ini adalah anggota Paspampres Praka Riswandi Manik, anggota Direktorat Topografi TNI AD Praka Heri Sandi, dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka Jasmowir. Tersangka sipil dalam perkara ini adalah Zulhadi Satria Saputra, kakak ipar Praka Riswandi Manik.

Sidang pemeriksaan saksi pertama kali digelar pada Kamis, 2 November 2023. Pengadilan Militer II-08 akan menghadirkan tiga saksi terakhir hari ini.

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi mengatakan, total saksi yang  diperiksa dalam kasus penculikan, penganiayaan dan pembunuhan Imam Masykur ini berjumlah 14 orang. "Setelah pemeriksaan tiga saksi, akan dibacakan tuntutan untuk ketiga terdakwa," katanya ketika dihubungi, Ahad, 19 November 2023.

Ia mengatakan bahwa rencana sidang pembacaan tuntutan itu akan digelar Senin pekan depan, 27 November 2023. Riswandono menuturkan, anggota Paspampres dan TNI itu juga akan diperiksa sebagai terdakwa setelah pemeriksaan tiga saksi terakhir selesai dilakukan.

Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur telah memanggil belasan saksi. Dua di antaranya disebut sebagai saksi kunci, yakni Khaidar, korban penculikan dan penganiayaan yang selamat, serta Zulhadi Satria Saputra, kakak ipar anggota Paspampres yang terlibat dalam penculikan Imam Masykur.

Ibu Imam Masykur, Fauziah beserta adik dan sepupunya juga dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi. Serta anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Saksi selanjutnya Ulwi, Rahmat, Sugiarto," ujar Riswandono.

Ulwi adalah korban pemerasan ketiga terdakwa sebelum Imam Masykur. Sedang saksi Rahmat dan Sugiarto, kata Riswandono, adalah warga sipil yang menemukan mayat Imam Masykur di sungai.

Imam Masykur diculik di toko kosmetiknya kawasan Ciputat, Tangerang Selatan pada Sabtu, 12 Agustus 2023 sekitar pukul 17.00. Dia berjualan kosmetik di sebuah rumah toko atau ruko di Jalan Sandratek, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangsel. Imam dibunuh di hari yang sama ketika ia diculik. 

Dalam kasus ini, ketiga anggota TNI ini menghadapi dakwaan primer pasal 340 KUHP juncto pasal 55 (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. Dasar dakwaan ini karena mereka diduga secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana.

Selain itu, ketiganya juga didakwa Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana 15 tahun penjara karena diduga bersama-sama melakukan pembunuhan.

Dakwaan terakhir untuk anggota Paspampres dan 2 anggota TNI itu adalah Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara, karena diduga bersama-sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Pilihan Editor: Sidang Kasus Pembunuhan Imam Masykur, Hadirkan Penadah HP Hasil Pemerasan oleh Anggota Paspampre

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Paspampres: Paus Fransiskus Ingin Kendaraan yang Simpel, Sederhana, dan Umum

5 hari lalu

Paus Fransiskus saat melintasi kawasan Bundaran HI, Jakarta, 3 September 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Paspampres: Paus Fransiskus Ingin Kendaraan yang Simpel, Sederhana, dan Umum

Paspampres tetap memberikan standar pelayanan prosedur maksimal dalam pengamanan Paus Fransiskus.


Paspampres Bakal Kawal Paus Fransiskus selama Kunjungan di Jakarta

7 hari lalu

Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan atau Pangkogabwilhan I, Laksamana Madya Agus Hariadi usai memimpin apel persiapan pengamanan kedatangan Paus Fransiskus dan agenda International Sustainable Forum di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta pada Senin, 2 September 2024. Tempo/Novali Panji
Paspampres Bakal Kawal Paus Fransiskus selama Kunjungan di Jakarta

Selama kunjungan di Tanah Air, Paus Fransiskus akan dikawal oleh Paspampres sebagai tindakan pengamanan.


Kronologi Puluhan Petugas Pengamanan Jokowi Keracunan Makanan

11 hari lalu

Paspampres membagikan paket sembako dari Presiden Jokowi kepada warga yang melintas di depan Istana Negara, Jakarta, Senin, 8 April 2024. Bantuan sembako tersebut terbungkus tas merah putih yang bertulisan 'Bantuan Presiden Republik Indonesia'. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kronologi Puluhan Petugas Pengamanan Jokowi Keracunan Makanan

Puluhan petugas pengamanan kunjungan kerja Presiden Jokowi ke Jawa Barat pada hari ini, mengalami keracunan.


Iran Gelar Eksekusi Publik Langka atas Pembunuh Pengacara

12 hari lalu

Ilustrasi eksekusi mati
Iran Gelar Eksekusi Publik Langka atas Pembunuh Pengacara

Iran pada Senin melakukan eksekusi publik yang jarang terjadi terhadap seorang pria atas pembunuhan seorang pengacara


Alasan Keluarga Prada Josua Ingin Lapor Mabes Polri Soal Dugaan Pembunuhan Berencana

28 hari lalu

Foto Prada Josua Lumban Tobing semasa hidup. Josua ditemukan tewas bunuh diri di Batalyon 132/BS, namun pihak keluarga menilai ada kejanggalan dalam kematiannya. Foto: Istimewa
Alasan Keluarga Prada Josua Ingin Lapor Mabes Polri Soal Dugaan Pembunuhan Berencana

Keluarga Prada Josua Lumban Tobing akan melaporkan kasus tewasnya prajurit TNI yang ditemukan tewas gantung diri itu.


KSAD Maruli Simanjuntak Matangkan Persiapan Menjelang Pilkada 2024, Ini yang Dilakukannya

29 hari lalu

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak berjalan untuk mengikuti upacara serah terima jabatan dari KSAD lama ke pejabat baru di Markas Besar TNI AD (Mabesad), Jakarta, Jumat 1 Desember 2023. Jenderal TNI Maruli Simanjuntak resmi menjabat sebagai KSAD mengantikan pejabat sebelumnya TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto yang kini menjabat sebagai Panglima TNI. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
KSAD Maruli Simanjuntak Matangkan Persiapan Menjelang Pilkada 2024, Ini yang Dilakukannya

KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengatakan TNI AD terus memantapkan sejumlah hal terkait persiapan pelaksanaan pesta Pilkada 2024.


WNI di Philadelphia Jadi Korban Pembunuhan

31 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan dengan senjata tajam. news18.com
WNI di Philadelphia Jadi Korban Pembunuhan

Kementerian Luar Negeri Membenarkan ada WNI di Philadelphia yang yang menjadi korban pembunuhan sesama WNI


40 Hari Kematian Wartawan Tribrata TV dan Keluarganya, LBH Medan Desak Penetapan Tersangka Baru

32 hari lalu

Eva Meliani Pasaribu, anak jurnalis Tribrata TV Rico Sempurna didampingi tim kuasa hukum melaporkan dugaan keterlibatan prajurit TNI ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat, di kasus kematian ayah dan tiga anggota keluarganya. Laporan itu dibuat pada Jumat, 12 Juli 2024. Tempo/Novali Panji
40 Hari Kematian Wartawan Tribrata TV dan Keluarganya, LBH Medan Desak Penetapan Tersangka Baru

LBH Medan mengatakan, masih ada terduga pelaku lain dalam kasus pembunuhan wartawan Tribrata TV yang belum diproses, yaitu anggota TNI Koptu HB.


Panglima TNI Tugaskan Pangdam Jaya Jadi Pangkostrad, Mayjen Mohamad Hasan Pernah Jabat Danjen Kopassus

41 hari lalu

Pangdam Jaya, Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Mohamad Hasan. Istimewa
Panglima TNI Tugaskan Pangdam Jaya Jadi Pangkostrad, Mayjen Mohamad Hasan Pernah Jabat Danjen Kopassus

Panglima TNI Agus Subiyanto lakukan rotasi, Mayjen Mohamad Hasan sebagai Pangkostrad baru, sebelumnya menjabat Pangdam Jaya. Ini profil lengkapnya.


Politisi AS Beri Label Penjahat Perang Kepada Benjamin Netanyahu, Penuhi Syarat Langgar Konvensi Jenewa?

44 hari lalu

Politisi AS Beri Label Penjahat Perang Kepada Benjamin Netanyahu, Penuhi Syarat Langgar Konvensi Jenewa?

Rashida Tlaib, satu-satunya anggota Kongres AS angkat spanduk saat Benjamin Netanyahu pidato. Penjahat perang ditujukan pada PM Israel.