TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap laki-laki inisial NYP (28 tahun) yang diduga sebagai pelaku pembunuhan RR, 35, korban dalam kasus penemuan mayat perempuan di Pulau Pari, Kepulauan Seribu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pelaku pembunuhan itu ditangkap pada Kamis, 18 April 2024.
"Pelaku ditangkap pukul 05.00 WIB di Guguak, Kelurahan Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat," kata Ade melalui keterangan tertulis, Senin, 22 April 2024.
Penangkapan dilakukan oleh Penyidik Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Saat ini, NYP sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.
Peristiwa pembunuhan ini awalnya terungkap dari penemuan mayat perempuan di dermaga ujung Pulau Pari pada 13 April 2024 pukul 16.30. Saat ditemukan, jasad perempuan itu terlihat menggunakan kaus lengan panjang warna hitam, menggunakan celana jins warna abu-abu.
"Setengah badan terbungkus kardus AC dan dililit lakban, leher terjerat lakban putih," tutur Ade Ary.
Fisik mayat diketahui memiliki tinggi badan kurang lebih 150 sentimeter, berat badan kurang lebih 45 kilogram. Kemudian menggunakan anting kupu-kupu pada telinganya.
NYP, kata Ade, diduga pelanggan jasa prostitusi yang disediakan korban. Penyidikan oleh kepolisian masih berlangsung perihal kronologi kasus pembunuhan ini.
Pilihan Editor: Massa Demo Sengketa Pilpres 2024 Hajar Seorang Pria Diduga Copet Ponsel