TEMPO.CO, Jakarta - Ketua RW 06 Kebon Sirih, Tomy Tampatty, telah bersurat ke Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma meminta audiensi perihal kabar pengambilalihan Jalan MHT Gang X Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, oleh MNC Group. Dalam foto yang Tomy tunjukkan, surat audiensi itu telah diterima pada 16 November 2023.
Hingga akhir pekan kemarin, Tomy mengungkap, belum ada tanggapan. Rencananya, hari ini dia akan kembali mengecek ke bagian protokol apakah Wali Kota sudah merespons ajakan tersebut atau belum. Ia dan warga setempat berharap, agar Wali Kota Jakarta Pusat bisa menerima ajakan audiensi ini.
"Kami lebih leluasa jika menyampaikan secara langsung kondisi yang terjadi di lapangan," ujarnya saat dihubungi Sabtu sore lalu, 18 November 2023.
Saat ini, kata Tomy, pihaknya akan tetap menunggu jawaban dari Pemerintah Kota Jakarta Pusat. Audiensi juga diperlukannya untuk mempertanyakan ketidaklarasan jawaban antara Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta dengan Wali Kota Jakarta Pusat tentang perjanjian kerja sama pengambilalihan jalan lingkungan itu.
"Bayangkan aset di wilayahnya mereka (pemerintah) tidak tahu kalau sudah dicaplok," ujarnya. Tomy khawatir jika terus begini, jual beli jalan lingkungan akan meluas ke wilayah-wilayah yang lain. Sekalipun ia percaya jika RT/RW memiliki komitmen yang sama untuk mempertahankan wilayahnya.
Sebelumnya, Pelaksana tugas Kepala BPAD DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan telah bersama Wali Kota Jakarta Pusat membahas rencana pengalihan kepemilikan jalan lingkungan alias jalan MHT di Gang X, Kebon Sirih. Menurut Lusiana, pernah ada perjanjian kerja sama soal pengalihan kepemilikan jalan tersebut.
Namun, dia tak mengetahui persis perjanjian yang dimaksud mengingat dirinya baru saja menjabat sebagai Plt Kepala BPAD DKI. Pembahasan pun, kata dia, untuk penertiban.
Ditanya soal perjanjian kerja sama itu, Dhany mengaku tidak ada kaitannya dengan dirinya selaku wali kota. "Wali kota dukungan kewilayahan saja. Dari sisi pengelolaan aset, tata ruang, urusannya di sana (BPAD)," ujar Dhany.
Sementara, menurut penuturan Tomy, warga baru mengetahui rencana pengambil alihan Jalan MHT Gang X saat petugas Suku Dinas Cipta Kerja dan Sudin perumahan dan Suku Badan Pengelolaan Aset Kota Administrasi Jakarta Pusat melakukan peninjauan ke lokasi pada 23 Agustus 2023.
Pilihan Editor: Sidang Perkara Penculikan dan Pembunuhan oleh Anggota Paspampres Hadirkan 3 Saksi Terakhir Hari Ini