Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan Warga Kebon Sirih Minta BPK Audit Jalan Gang X yang Diincar MNC Group

image-gnews
Kondisi Jalan Kebon Sirih Timur Gang 10, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 10 November 2023. Gang ini menjadi lokasi konflik lahan yang terjadi antara warga setempat dan MNC Group. Tembok pembatas menjulang dan memisahkan antara jalan umum yang bisa diakses warga dan kawasan properti MNC Group. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Kondisi Jalan Kebon Sirih Timur Gang 10, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 10 November 2023. Gang ini menjadi lokasi konflik lahan yang terjadi antara warga setempat dan MNC Group. Tembok pembatas menjulang dan memisahkan antara jalan umum yang bisa diakses warga dan kawasan properti MNC Group. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Rukun Warga (RW) 06 Kelurahan Kebon Sirih, Tomy Tampatty, akan kembali bersurat ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka meminta audit jalan MHT di Gang X, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. PT GLD Property, anak perusahaan MNC Group, berencana merebut jalan milik Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta tersebut. 

Alasan permintaan audit itu karena kecurigaan warga terhadap Pemprov DKI yang tidak melibatkan masyarakat setempat dalam rencana akuisisi jalan. "Kenapa proses pengalihan itu tidak melibatkan kami, terkesan tertutup," kata Tomy ketika dihubungi, Sabtu, 18 November 2023. 

Sebelumya, warga setempat baru mengetahui rencana pengambilalihan jalan MHT Gang X saat petugas Suku Dinas Cipta Karya, Sudin Perumahan, serta Suku Badan Pengelolaan Aset Kota Jakarta Pusat meninjau lokasi pada 23 Agustus 2023.

Belakangan Tomy mengetahui bahwa MNC Group juga telah mengambil alih letak tanah di Jalan K.H. Wahid Hasyim, RT 016/RW 06, Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

Ia menduga pemerintah daerah menutupi sesuatu sehubungan dengan rencana akuisisi lahan tersebut. Kecurigaan itu timbul karena Pemprov DKI tidak pernah melibatkan atau menghubungi warga setempat saat jalan MHT di Gang IX terlebih dulu diakuisisi pada 2020. 

"Ditutupi itu patut diduga, ya, pasti ada indikasi korupsi," ucapnya.

Menurut Tomy, dirinya telah mengirimkan surat ke BPK pada Jumat, 17 November 2023. Namun, surat itu dikembalikan sebab ada kesalahan penulisan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tomy menuliskan surat ditujukan kepada Kepala BPK. Namun, penerima surat seharusnya Ketua BPK. Untuk itu, BPK meminta surat diperbaiki. Ia berencana mengirim ulang surat tersebut besok. 

Tomy berharap, audit pengambilalihan Gang IX dan X ini nantinya menjadi pintu masuk BPK untuk mengaudit seluruh pengalihan lahan di Ibu Kota. "Semua itu patut diduga ada yang dilakukan di luar prosedur dan merugikan masyarakat," ucapnya.

Setelah memohon audit BPK, Tomy juga berencana mengadu ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Warga akan meminta KPK menyelidiki pengambilalihan jalan MHT di Gang IX dan Gang X oleh MNC Group.

Menurut Tomy, KPK perlu menyelidiki Pemprov DKI Jakarta dan MNC Group perihal pengambilalihan jalan di gang sempit kawasan Kebon Sirih itu. "Apakah itu melalui sesuatu prosedur (yang benar) atau ada yang ditutupi," ucapnya curiga.

Pilihan Editor: Top 3 Metro: MUI Imbau Warga Ikut Aksi Bela Palestina di Bekasi, Pembunuh Karyawan MRT Pakai Atribut Agama

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

15 menit lalu

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi (KPH Aksi Yogyakarta) melaporkan Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta Singgih Rahardjo karena dugaan sejumlah pelanggaran jelang masa pemilihan kepala daerah atau pilkada. Tempo/Pribadi Wicaksono
Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi melaporkan Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Rahardjo ke Gubernur DIY, Mendagri, KPK dan Ombudsman


Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

2 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lulusan Universitas Jember, Unair, dan Unpad itu melaporkan Dewas KPK Albertina Ho.


Masyarakat Gelar Nobar Timnas U-23 Vs Uzbekistan, MNC Group: Silakan Asal Tidak Komersial

4 jam lalu

Poster  nobar Timnas Indonesia U-23 di Taman Elektrik Kota Tangerang hari ini. ANTARA/HO-Pemkot Tangerang
Masyarakat Gelar Nobar Timnas U-23 Vs Uzbekistan, MNC Group: Silakan Asal Tidak Komersial

Sejumlah komunitas warga dan pemerintahan daerah akan menggelar nobar atau nonton bareng pertandingan semifinal Piala AFC Timnas U-23 Vs Uzbekistan.


Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

7 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.  ANTARA/Rivan Awal Lingga
Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

Tim Jaksa KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)


KPK Hentikan Sementara Aktivitas 2 Rutannya Imbas 66 Pegawai Pelaku Pungli Dipecat

9 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Hentikan Sementara Aktivitas 2 Rutannya Imbas 66 Pegawai Pelaku Pungli Dipecat

KPK hentikan sementara aktivitas di rutan POM AL dan rutan Pomdam Jaya Guntur imbas kasus pungli yang berujung pemecatan 66 pegawai


Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

1 hari lalu

Ketua KPK nonaktif yang jadi tersangka, Firli Bahuri, usai menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pemerasan oleh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Firli diperiksa soal kepemilikan harta dan termasuk milik keluarganya, Firli diperiksa terselama kurang lebih 10 jam dan tidak memberikan keterangan apapun kepada media. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.


Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

1 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.


Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.


Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

1 hari lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.


Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

2 hari lalu

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho, dan Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, membacakan putusan tiga terperiksa kasus pungli rutan KPK atas nama Ristanta, Sofian Hadi, dan Achmad Fauzi di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024. Ketiga terperiksa mangkir dari persidangan dengan alasan sakit. TEMPO/Han Revanda Putra.
Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK