Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan Warga Kebon Sirih Minta BPK Audit Jalan Gang X yang Diincar MNC Group

image-gnews
Kondisi Jalan Kebon Sirih Timur Gang 10, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 10 November 2023. Gang ini menjadi lokasi konflik lahan yang terjadi antara warga setempat dan MNC Group. Tembok pembatas menjulang dan memisahkan antara jalan umum yang bisa diakses warga dan kawasan properti MNC Group. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Kondisi Jalan Kebon Sirih Timur Gang 10, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 10 November 2023. Gang ini menjadi lokasi konflik lahan yang terjadi antara warga setempat dan MNC Group. Tembok pembatas menjulang dan memisahkan antara jalan umum yang bisa diakses warga dan kawasan properti MNC Group. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Rukun Warga (RW) 06 Kelurahan Kebon Sirih, Tomy Tampatty, akan kembali bersurat ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka meminta audit jalan MHT di Gang X, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. PT GLD Property, anak perusahaan MNC Group, berencana merebut jalan milik Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta tersebut. 

Alasan permintaan audit itu karena kecurigaan warga terhadap Pemprov DKI yang tidak melibatkan masyarakat setempat dalam rencana akuisisi jalan. "Kenapa proses pengalihan itu tidak melibatkan kami, terkesan tertutup," kata Tomy ketika dihubungi, Sabtu, 18 November 2023. 

Sebelumya, warga setempat baru mengetahui rencana pengambilalihan jalan MHT Gang X saat petugas Suku Dinas Cipta Karya, Sudin Perumahan, serta Suku Badan Pengelolaan Aset Kota Jakarta Pusat meninjau lokasi pada 23 Agustus 2023.

Belakangan Tomy mengetahui bahwa MNC Group juga telah mengambil alih letak tanah di Jalan K.H. Wahid Hasyim, RT 016/RW 06, Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

Ia menduga pemerintah daerah menutupi sesuatu sehubungan dengan rencana akuisisi lahan tersebut. Kecurigaan itu timbul karena Pemprov DKI tidak pernah melibatkan atau menghubungi warga setempat saat jalan MHT di Gang IX terlebih dulu diakuisisi pada 2020. 

"Ditutupi itu patut diduga, ya, pasti ada indikasi korupsi," ucapnya.

Menurut Tomy, dirinya telah mengirimkan surat ke BPK pada Jumat, 17 November 2023. Namun, surat itu dikembalikan sebab ada kesalahan penulisan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tomy menuliskan surat ditujukan kepada Kepala BPK. Namun, penerima surat seharusnya Ketua BPK. Untuk itu, BPK meminta surat diperbaiki. Ia berencana mengirim ulang surat tersebut besok. 

Tomy berharap, audit pengambilalihan Gang IX dan X ini nantinya menjadi pintu masuk BPK untuk mengaudit seluruh pengalihan lahan di Ibu Kota. "Semua itu patut diduga ada yang dilakukan di luar prosedur dan merugikan masyarakat," ucapnya.

Setelah memohon audit BPK, Tomy juga berencana mengadu ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Warga akan meminta KPK menyelidiki pengambilalihan jalan MHT di Gang IX dan Gang X oleh MNC Group.

Menurut Tomy, KPK perlu menyelidiki Pemprov DKI Jakarta dan MNC Group perihal pengambilalihan jalan di gang sempit kawasan Kebon Sirih itu. "Apakah itu melalui sesuatu prosedur (yang benar) atau ada yang ditutupi," ucapnya curiga.

Pilihan Editor: Top 3 Metro: MUI Imbau Warga Ikut Aksi Bela Palestina di Bekasi, Pembunuh Karyawan MRT Pakai Atribut Agama

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Tahan Helmut Hermawan, Penyuap Wamenkumham Eddy Hiariej

1 jam lalu

Wamenkumham Eddy Hiariej foto bersama Helmut Hermawan seusai makan malam di Restoran Jepang di Kawasan Jakarta Pusat. Istimewa
KPK Tahan Helmut Hermawan, Penyuap Wamenkumham Eddy Hiariej

KPK menahan Helmut Hermawan sebagai penyuap Wamenkumham Eddy Hiariej. Disebut setor uang hingga Rp 8 miliar.


Jika Terpilih jadi Presiden, Anies Akan Bentuk Satgasus Berantas Mafia Daging dengan Merekrut Eks Pegawai KPK

7 jam lalu

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan (tengah) memberikan pidato politik di pasar Minggu Bengkulu, Kota Bengkulu, Bengkulu, Rabu, 6 Desember 2023. Dalam kunjungan tersebut, warga dan pedagang berharap Anies Baswedan untuk menurunkan harga sembako serta biaya pendidikan dan kesehatan yang dinilai masih mahal jika terpilih nanti. ANTARA FOTO/Muhammad Izfaldi
Jika Terpilih jadi Presiden, Anies Akan Bentuk Satgasus Berantas Mafia Daging dengan Merekrut Eks Pegawai KPK

Anies meyakini eks pegawai KPK yang tak lolos TWK merupakan kumpulan orang-orang yang berani dan berintegritas.


3 Terdakwa Perkara Suap Basarnas Dituntut Hukuman di Bawah 4 Tahun Penjara

7 jam lalu

Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 4 September 2023. Mulsunadi Gunawan, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pemberian suap sebesar Rp.88,3 miliar kepada Kepala Basarnas RI periode 2021-2023, Henri Alfiandi dan Koorsmin Basarnas RI, Afri Budi Cahyanto terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun 2021 - 2023. TEMPO/Imam Sukamto
3 Terdakwa Perkara Suap Basarnas Dituntut Hukuman di Bawah 4 Tahun Penjara

Ketiga terdakwa itu dianggap terbukti menyuap eks Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi.


KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Eddy Hiariej

8 jam lalu

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharief Hiariej, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 4 Desember 2023. Omar Sharief Hiariej, yang status hukumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan belum dilakukan penahanan, diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan tindak pidana korupsi terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp.7 miliar dalam pengurusan status hukum PT. Citra Lampia Mandiri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Eddy Hiariej

Kuasa hukum Eddy Hiariej, Ricky Sitohang mengatakan, alasan kliennya membatalkan panggilan itu, karena mengalami sakit secara tiba-tiba.


Petisi 100 Desak DPR dan MPR Segera Makzulkan Jokowi

9 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberikan arahan mengenai penanganan Covid-19, di Istana Merdeka, 18 Juni 2020. /Youtube Setpres
Petisi 100 Desak DPR dan MPR Segera Makzulkan Jokowi

Dasar hukum pemakzulan Jokowi, Petisi 100 mengatakan TAP MPR No VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Pasal 7A UUD 1945.


Eddy Hiariej Batal Hadiri Pemeriksaan di KPK Hari Ini, Kuasa Hukum: Limbung, Sakit

9 jam lalu

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Dalam laporan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023, Eddy dituding menerima Rp 7 miliar melalui asisten pribadinya. TEMPO/Imam Sukamto
Eddy Hiariej Batal Hadiri Pemeriksaan di KPK Hari Ini, Kuasa Hukum: Limbung, Sakit

Wamenkumham Eddy Hiariej batal memenuhi panggilan KPK hari ini. Kuasa hukum menyebut kliennya itu tiba-tiba saja sakit. Minta penjadwalan ulang.


Firli Bahuri Dianggap Sudah Seharusnya Dijebloskan ke Tahanan, Ini Alasannya

12 jam lalu

Presiden Joko Widodo didampingi Ketua KPK Firli Bahuri seusai menghadiri peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2021, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 9 Desember 2021. Kegiatan tersebut mengusung tema
Firli Bahuri Dianggap Sudah Seharusnya Dijebloskan ke Tahanan, Ini Alasannya

Setelah menjalani dua kali pemeriksaan sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi, Ketua KPK non aktif Firli Bahuri tidak kunjung ditahan.


Jokowi Belum Terima Surat Pengunduran Diri Wamenkumham Eddy Hiariej

12 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberikan arahan mengenai penanganan Covid-19, di Istana Merdeka, 18 Juni 2020. /Youtube Setpres
Jokowi Belum Terima Surat Pengunduran Diri Wamenkumham Eddy Hiariej

Presiden Jokowi mengatakan belum menerima surat pengunduran diri Wamenkumham Eddy Hiariej. Jokowi mengatakan suratnya belum sampai di meja dia.


Eks Penyidik KPK Bicara Peluang Eddy Hiariej Ditahan Usai Pemeriksaan Hari Ini

14 jam lalu

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan bersama Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo menjawab pertanyaan  wartawan usai menjalani asesmen atau uji kompetensi di Gedung Transnasional Crime Center (TNCC), Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa, 7 Desember 2021. Sebanyak 44 mantan pegawai KPK menjalani asesmen atau uji kompetensi dalam rangka perekrutan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kepolisian Republik Indonesia (Polri). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Eks Penyidik KPK Bicara Peluang Eddy Hiariej Ditahan Usai Pemeriksaan Hari Ini

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo mengatakan Eddy Hiariej bisa langsung ditahan setelah pemeriksaan hari ini


Tiga Terdakwa Kasus Suap Proyek Basarnas Akan Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

15 jam lalu

Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 4 September 2023. Mulsunadi Gunawan, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pemberian suap sebesar Rp.88,3 miliar kepada Kepala Basarnas RI periode 2021-2023, Henri Alfiandi dan Koorsmin Basarnas RI, Afri Budi Cahyanto terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun 2021 - 2023.TEMPO/Imam Sukamto'
Tiga Terdakwa Kasus Suap Proyek Basarnas Akan Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Badan SAR Nasional atau Basarnas Akan jalani sidang tuntutan hari ini