TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tak menjanjikan apa-apa untuk kenaikan besaran nilai Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2024, selain menyesuaikannya dengan formula Peraturan Pemerintah Nomor 51/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.
"Tadi kan ada rapat dengan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan), (Perhitungan) UMP 2024 akan mengacu ke PP 51/2023," kata Heru Budi saat ditemui usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin 20 November 2023.
Namun demikian, eks Wali Kota Jakarta Utara dan pernah menjadi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ini enggan menyebutkan angka pasti UMP DKI 2024. "Belum ada, nantilah 21 (November 2023) paling lambat (diumumkan)," ujarnya.
Sebelumnya, Heru Budi Hartono telah memastikan tidak akan menggunakan hak diskresi dalam menetapkan UMP DKI 2024. Dia menyatakan bakal mengacu kepada regulasi turunan Undang-Undang Cipta Kerja. "Tahun lalu inisiasi dari Jakarta, sekarang sudah difasilitasi di PP (51/2023) ya kami ikuti PP," kata Heru pada Ahad, 19 November 2023.
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta bersama Dewan Pengupahan telah menggelar sidang pembahasan besaran UMP DKI 2024 pada Jumat, 17 November 2023. Sidang tersebut menghasilkan tiga rekomendasi untuk diajukan ke Heru Budi yang akan menetapkan UMP lewat Keputusan Gubernur. Berikut rinciannya.
1. Anggota Dewan Pengupahan DKI unsur organisasi pengusaha mengusulkan besaran nilai UMP DKI 2024 menggunakan formula yang diatur dalam PP 51/2023. Penghitungannya menggunakan formula alfa 0,20 dari pertumbuhan ekonomi DKI, sehingga UMP DKI 2024 sebesar Rp 5.043.068.
2. Anggota Dewan Pengupahan DKI unsur serikat pekerja/serikat buruh mengusulkan besaran nilai UMP DKI 2024 naik 15 persen. Penghitungannya menggunakan formula inflasi DKI (1,89 persen) ditambah pertumbuhan ekonomi DKI (4,90 persen) dan indeks tertentu (8,15 persen), sehingga hasilnya Rp 5.637 068.
3. Anggota Dewan Pengupahan DKI unsur pemerintah mengusulkan besaran nilai UMP DKI 2024 berdasarkan formula yang diatur dalam PP 51/2023. Penghitungannya menggunakan alfa 0,30 dari pertumbuhan ekonomi DKI, sehingga UMP DKI 2024 sebesar Rp 5.067.381.
Pilihan Editor: Warga Kebon Sirih, MNC, dan Jual Beli Jalan Lingkungan di Jakarta