TEMPO.CO, Jakarta - Buruh kembali menggelar demo di depan Balai Kota DKI Jakarta untuk mengawal penetapan kenaikan besaran nilai upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2024. Massa buruh meminta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menaikan upah minimum sebesar 15 persen meskipun dalam sidang pengupahan pekan lalu Pemerintah Provinsi mengajukan kenaikan tiga persen.
Heru Budi dijadwalkan mengumumkan besaran UMP Jakarta DKI 2024 pada hari ini. Namun, sampai saat ini belum ada kejelasan soal waktu pengumuman.
Pada demo buruh siang ini, orator meminta Heru Budi untuk membuat keputusan tanpa mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Teman-teman buruh apakah dengan upah 2023 Rp 4,9 juta itu cukup untuk memenuhi kebutuhan?" kata orator.
Para buruh serentak menjawab pertanyaan sang orator. "Tidak," katanya.
"Dengar Pak (Pj Gubernur DKI) upahnya nggak cukup," ucap orator.
Para buruh juga berteriak bahwa besaran UMP DKI 2024 yang hanya naik tiga persen atau sekitar Rp 5.067 juta tidak cukup untuk hidup di Jakarta, sehingga mereka tetap harus mencari penghasilan tambahan.
Pada demo buruh hari ini, polisi melakukan penutupan jalan dan pengalihan arus lalu lintas dari dan menuju Balai Kota DKI Jakarta di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Kendaraan diarahkan untuk melintas ke Jalan Medan Merdeka Barat dan Merdeka Timur.
Penutupan jalan mulai dilakukan pukul 14.45. Ratusan polisi juga bersiaga di halaman dalam dan di depan Balai Kota. Puluhan anggota Brimob juga berjaga di depan Kedutaan Besar Besar Amerika Serikat.
Penjagaan tidak hanya dilakukan oleh polisi, melainkan juga anggota pengamanan dalam (Pamdal) Pemprov DKI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di halaman Balai Kota.
Sebelumnya, Heru Budi berjanji akan mengumumkan kenaikan besaran UMP DKI Jakarta 2024 pada hari ini. "Nantilah 21 November 2023 paling lambat," kata Heru Budi, kemarin.
Dalam menetapkan kenaikan UMP Jakarta 2024, Heru memastikan bakal mengacu pada regulasi turunan Undang-Undang Cipta Kerja dan tidak akan menggunakan hak diskresi seperti yang pernah dilakukan oleh eks Gubernur DKI Anies Baswedan. "Sekarang sudah difasilitasi di PP (51/2023) ya kami ikuti PP," kata Heru.
Pilihan Editor: Alasan Buruh Tak Setuju Rekomendasi UMP DKI 2024 yang Diajukan Pemerintah-Pengusaha