TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap AP dan PAF, dua siswa SMK yang berlokasi di Jelambar, Jakarta Barat. Keduanya, sama berusia 17 tahun, disangka telah menganiaya dengan cara membacok seorang siswa SMK lain dalam tawuran pada Jumat, 10 November 2023.
Korban adalah MR (16 tahun) asal SMK yang berlokasi di Tomang. "Saat korban berboncengan di sepeda motor, pelaku dengan cepat mendekati dan membacok punggung kiri korban," ujar Kapolsek Tanjung Duren Komisaris Muharram Wibisono dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 21 November 2023.
Muharram menerangkan, peristiwa berawal saat ketiganya terlibat dalam tawuran pelajar dan saling kejar di Jalan Daan Mogot. Adapun pembacokan disebutkan mengakibatkan sepeda motor yang dikendarai korban menabrak trotoar di Jalan Kyai Tapa Raya.
"Awalnya, polisi menerima laporan kecelakaan lalu lintas yang dialami korban namun setelah penyelidikan, terungkap bahwa ini adalah hasil dari tindak pembacokan yang dilakukan oleh AP dan PAF," kata Muharram.
Polisi sebelumnya datang ke lokasi setelah ada laporan dari warga. Saksi-saksi dan rekaman CCTV turut diperiksa. Hasilnya, AP dan PAF ditangkap pada Rabu lalu, 15 November 2023. Proses hukum dilanjutkan polisi dan pihak sekolah bersikap kooperatif.
Muharram menuturkan kalau AP dan PAF kini berstatus anak yang berhadapan dengan hukum. Mereka sudah ditahan dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Pilihan Editor: UMP Jakarta 2024 Telah Diumumkan, Ini Besarannya