TEMPO.CO, Tangerang - Polisi menggiring tersangka kasus penipuan dan penggelapan sewa mobil yang merugikan artis Jessica Iskandar, atau disapa Jedar, senilai hampir Rp 10 miliar dari Thailand. Christoper Steffanus Budianto, tersangka, tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Selasa malam, 21 November 2023.
Mendarat dalam kawalan anggota polisi, Christoper langsung dibawa ke Markas Polda Metro Jaya. Dia sebelumnya ditangkap di Thailand pada Senin, 20 November 2023.
"Kami melalui proses Police to Police akhirnya berhasil menangkap yang bersangkutan dan kami jemput bersama dengan Krimum PMJ (Satuan Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya)," ujar Kepala Bagian Kejahatan Internasional Sekretariat NCB Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Audie S. Latuheru.
Audie mengatakan penangkapan sebagai bagian dari Polri menyoroti kasus-kasus terutama bagi tersangka atau calon tersangka yang melarikan diri ke luar negeri. Untuk kasus yang merugikan artis Jessica Iskandar itu, Audie menerangkan butuh sekitar 1,5 tahun pelacakan sebelum penangkapan.
Dimulai dari deteksi ke luar dari Indonesia hingga diketahui Christoper berpindah-pindah negara Singapura, Malaysia, dan Thailand. "Jadi saat kami ketahui dia di Singapura, dia pindah ke Malaysia. Saat kami tahu di Malaysia, dia ke Singapura lagi, dan selanjutnya."
Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Krishna Murti menyebut penangkapan buronan ini merupakan hasil kerja sama dengan Kepolisian Thailand. "Kami sudah koordinasi dengan Royal Thai Police,” ucapnya.
Pilihan Editor: Temuan Mayat Dalam Bagasi Bus di Bekasi, Polisi Jelaskan Kronologinya