Sebelumnya, Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengancam akan melakukan mogok kerja jika pemerintah tetap ngotot menetapkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2024 di bawah 15 persen. "Bila mana usulan unsur dari serikat buruh tidak diterima, maka kami akan melakukan mogok nasional," kata Said, dalam keterangan tertulis pada Senin, 20 November 2023.
Menurut dia, Mogok Nasional merupakan suatu jalan yang harus dilakukan supaya pemerintah bisa mendengarkan apa yang diperjuangkan kaum buruh.
Presiden KSPI itu juga menyatakan aksi Mogok Nasional ini diorganisir oleh Serikat Buruh, bukan Partai Buruh. Tujuannya memaksa pemerintah mau mendengarkan apa yang diperjuangkan kaum buruh.
Said menyatakan mogok nasional itu akan dilakukan selama dua hari di antara 30 November-13 Desember 2023. Tujuannya adalah melumpuhkan ekonomi secara nasional, melumpuhkan pabrik, dan perusahaan agar pemerintah mau berunding. "Karena kami sudah meminta dengan baik, tapi tidak diindahkan. Sehingga kami akan melawan dengan Mogok Nasional," tutur dia.
ADI WARSONO
Pilihan Editor: Buruh Tak Puas UMP Jakarta 2024 Ancam Kepung Rumahnya, Ini Kata Heru Budi