TEMPO.CO, Jakarta - Upah Minimum Provinsi atau UMP Jakarta 2024 telah diketok. Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, memilih menuruti formula Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan. Jadilah UMP Jakarta tahun depan naik 3,38 persen menjadi Rp 5.067.381.
Menurut massa demo buruh yang turun ke jalan, kenaikan itu amat tidak cukup. Tuntutan yang dibawa, menghitung kebutuhan hidup dasar di Jakarta versi buruh, adalah kenaikan sebesar 15 persen. Itu artinya UMP Jakarta 2024 yang diimpikan adalah Rp 5,6 juta.
Bersamaan dengan masih maraknya tuntutan kenaikan UMP sebesar 15 persen tersebut, TEMPO bertanya kepada sejumlah pekerja yang berada di luar hiruk pikuk demonstrasi. Mereka yang bekerja sebagai karyawan dari perusahaan subkontraktor di lokasi masing-masing ini ditemui pada Rabu dan Kamis, 22-23 November 2023.
Ada yang menjadi petugas layanan kebersihan atau cleaning service di satu moda transportasi publik yang beroperasi di Jakarta, pekerja di pusat belanja terkenal di jantung Jakarta, atau pendukung pemeliharaan gedung di sebuah bank. Seluruhnya mengakui memiliki penghasilan di sekitar garis UMP dari tahun ke tahun.
Berikut penuturan mereka saat ditanya cukupkah kenaikan tahun depan menjadi Rp 5,067 juta,
- Lebih penting harga-harga kebutuhan pokok tidak naik. “Sama saja sih, mendingan harga bahan pokok saja yang dikurangi. Sama aja kalau gaji tambah tapi harga bahan baku juga naik.”
- Kenaikan tidak signifikan. “Nggak ada yang spesial dari UMP 2024, biasa saja.”
- Mensyukuri kenaikan, berapapun nilainya. “Bersyukur banget Masya Allah Tabarakallah, berapun nominalnya yang penting naik. Asal jangan bayar kos saya saja yang ikut naik."
- Tidak antusias dengan pembahasan atau tuntutan UMP karena yang penting bisa tetap bekerja. “UMP naik, gaji naik, tapi bahan pokok naik. Selama kita masih bisa kerja, ya kerja.”
Pilihan Editor: Viral Menu PMT Kota Depok, Begini Wali Kota M Idris Serang Balik Mereka yang Mengkritik