TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan penyerahan uang yang terjadi dalam kasus pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Polisi telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka.
"Setidaknya kami dari tim penyidik menemukan fakta penyidikan terjadi beberapa kali pertemuan dan diduga penyerahan uang," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 24 November 2023.
Dia tidak menyebut siapa saja yang terlibat dalam dugaan pertemuan penyerahan uang tersebut. Ade hanya memastikan, pihaknya sudah memeriksa saksi-saksi sebelum penetapan tersangka.
"Akan kembali dipanggil pasca penetapan tersangka yang telah dilakukan kemarin," ujarnya.
Kasus pemerasan ini berujung penetapan Firli sebagai tersangka pada Rabu, 22 November 2023. Pensiunan jenderal bintang tiga Polri tersebut dijerat pasal berlapis soal tindak pidana korupsi berupa pemerasan, penerimaan gratifikasi, hadiah atau janji.
Polda Metro Jaya juga mendapati bahwa telah dilakukan penukaran valuta asing berupa dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat di beberapa gerai penukaran uang. Penukaran uang dengan total senilai Rp 7.486.711.500 itu terjadi pada Februari 2021 hingga September 2023.
Saat ditanyakan bukti uang tunai, Ade belum membeberkannya. "Secara progres akan kami sampaikan pada minggu depan ya," ujarnya.
Kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo diduga terjadi pada 2020 hingga 2023. Motif pemerasan agar kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian tidak diproses oleh KPK.
Firli Bahuri membantah telah melakukan pemerasan. Dia merasa kasus ini adalah bentuk serangan balik dari koruptor.
"Ini adalah season saya menganggap bahwa koruptor melakukan perlawan dan serangan balik kepada KPK, kepada para pihak yang melakukan pemberantasan korupsi," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 20 November 2023.
Pilihan Editor: Posisi Terkini Dana KJP Plus November 2023: Data Dipastikan Final, Bank DKI Bisa Diminta Lembur