TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan DKI Muhammad Roji menuturkan, Direktur Utama PT Fadilah Insan Mandiri (FIM) Muhammad Yaskur, sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.
Yaskur disebut telah terbukti melakukan penipuan berupa investasi bodong terhadap 76 pensiunan guru. Roji mengatakan, bahwa Yaskur juga seorang guru di salah satu sekolah menengah pertama di Jakarta.
Baca Juga:
"Saat ini Dirut PT FIM sudah hampir setahun menjadi tahanan Polres Jakarta Timur," katanya, Ahad, 26 November 2023. Ia mengatakan, bahwa pensiunan guru korban penipuan Yaskur ini sempat melaporkan ke Disdik DKI.
Akan tetapi, upaya mediasi yang dilakukan Disdik tidak membuahkan hasil. Karena itu, kata Roji, penyelesaian masalah dilakukan lewat jalur hukum.
Direktur Utama PT. Fadilah Insan Mandiri (FIM) Muhammad Yaskur diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan berkedok investasi terhadap 76 pensiunan guru. Dok. Istimewa
Para pensiunan telah mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat
Ia mengatakan, bahwa korban telah menggugat tiga pihak, yakni Yaskur, PT FIM, dan PT Bank Mandiri Taspen KCP Jakarta Barat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada April 2022. Pengadilan menyatakan bahwa ketiga tergugat telah melanggar perbuatan hukum, dan dikenakan ganti rugi kepada para penggugat sebesar Rp 3 Miliar.
Kemudian, perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Berdasarkan penelurusan TEMPO di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, status Yaskur naik menjadi terdakwa dari yang sebelumnya tergugat.
PN Jakarta Timur menerima limpahan berkas ini pada 12 Juli 2023, atas perkara pidana penipuan dengan nomor perkara 486/Pid.B/2023/P JKT.TIM.
Dalam putusan yang dibacakan pada 27 September 2023, PN Jakarta Timur menyatakan terdakwa Yaskur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Atas perkara ini, Yaskur dijatuhi pidana penjara selama dua tahun. Temuan ini sesuai dengan yang dikatakan Kepala Bidang PTK Disdik DKI, Muhammad Roji.
Berdasarkan data detil penahanan Yaskur yang ada di laman SIPP PN Jakarta Timur, Yaskur mulai ditahan oleh penyidik pada Mei 2023. Saat ini Yaskur resmi ditahan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hingga 30 Desember 2023.
Sementara, untuk dua pelaku lainnya, yakni Mardiyani selaku Komisaris PT CIM dan Wiwin Winarti selaku Manajer Operasional/Karyawan PT FIM, Roji mengatakan tidak mengetahuinya. Dalam laporan yang masuk di PN Jakarta Pusat, sampai dilimpahkan ke PN Jaktim, hanya nama Yaskur juga yang digugat hingga naik status sebagai terdakwa.
"Tidak tahu. Yang saya tahu Yaskur Dirut PT FIM, karena dia juga aparatur sipil negara, jadi guru di SMPN 20," ujar Roji.
Kronologi penipuan hingga para pensiunan guru tergiur setor uang