TEMPO.CO, Jakarta - Pelanggan PLN di Cengkareng, SL dan keluarganya, membagikan tiga pelajaran dan pengalaman untuk sesama konsumen perusahaan listrik negara itu. Dimulai dari sarannya untuk tidak langsung menerima masuk orang yang mengatasnamakan petugas, tanpa membawa surat tugas resmi dari PLN.
“Surat tugas juga harus di cross check dengan KTP dan name-tag PLN dari yang bersangkutan,” kata SL lewat pesan WhatsApp pada Senin, 27 November 2023.
Selanjutnya, SL mengingatkan agar pelanggan selalu meminta surat berita acara, seperti pemeriksaan. Menurut pengalamannya, surat berita acara kemungkinan tidak langsung diberikan sebelum pelanggan yang meminta.
Dari pengalamannya mengganti kWh Meter pada 2016, surat itu juga tidak diberikan langsung kepada keluarga SL. Akhirnya, mereka tidak mendapatkan surat. Padahal surat itu dapat menjadi bukti saat muncul permasalahan seperti yang dihadapi SL dan keluarganya.
“Ya kalau sudah dibilang gitu saya bisa apa? Minta bukti data juga tidak ada? Enggak mungkin juga," kata SL sambil menambahkan, "Kemarin saat dilakukan pergantian meteran crucial pasca-kejadian viral ini saja, saya kudu minta dulu berita acaranya, baru dibuatkan.
Terakhir, ketiga, ia berharap agar para pelanggan yang mengalami kejadian sama dapat bersuara dan kritis. “Jangan terima-terima aja," katanya, "Kita ini pelanggan dan PLN adalah penyedia layanan. Komplain jika dirasa ada yang tidak sesuai. Jangan takut.”
Sebelumnya, SL dan keluarga akhirnya harus menerima akan membayar denda PLN sebesar Rp 33 juta. Mereka dianggap melanggar karena temuan Agustus lalu berupa pemasangan kWh Meter yang dianggap ilegal sejak 2016 lalu. Mereka pun terpaksa harus menerima bahwa petugas yang melakukan pemasangan dan pengecekan selama ini di rumahnya adalah oknum bagi PLN.
Berbagai upaya diskusi telah dilakukan karena SL dan keluarga tak ada niat sedikitpun untuk mencurangi pemakaian listrik. Tapi, kesimpulan akhirnya mereka tetap harus membayar denda. Upaya terakhir masih dilakukan dengan mengajukan permohonan keringanan cicilan sepanjang mungkin. Keputusan itu masih mereka nantikan hingga saat ini.
Sementara itu, General Manager PLN UID Jakarta Raya Lasiran menjelaskan bahwa pelanggaran atas pemakaian listrik tak bisa dikurangi tapi bisa dicicil. Ia mengatakan, jika besaran denda sudah tetap, pihaknya tetap memberikan peluang bagi pelanggar untuk menyicil denda sampai lunas.
Menurut Lasiran juga, besaran denda PLN yang dijatuhkan kepada pelanggan yang terbukti melanggar sudah melalui perhitungan yang jelas sehingga tak bisa diganggu gugat.
Pilihan Editor: Sidang Pleidoi Kasus Lord Luhut, Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti Nyatakan Tak Menyesal