TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Luhut Pandjaitan, Fatia Maulidiyanti mengatakan tidak menyesali apa yang ia lakukan bersama Haris Azhar. Luhut melaporkan Haris dan Fatia karena podcast mereka yang berisi pembahasan pertambangan di Papua.
"Sekali lagi pada kesempatan ini saya sampaikan bahwa saya tidak menyesali atas apa yang telah saya lakukan bersama dengan Haris Azhar," tutur Fatia dalam sidang pada Senin malam, 27 November 2023.
Adapun video podcast yang dipermasalahkan itu berjudul ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA!! NgeHAMtam itu. Dalam podcast itu, Fatia dan Haris membahas isi kajian "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya". Keduanya menyebut 'Lord Luhut', istilah untuk merujuk Luhut Binsar Pandjaitan.
Fatia mengatakan, apa yang mereka sampaikan pada konten YouTube tersebut semata-mata demi kepentingan publik. "Memberikan fakta kepada publik untuk dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum," ujarnya.
Koordinator KontraS itu juga berkukuh meminta negara menindaklanjuti berbagai temuan yang ia dapat dari masyarakat, terutama yang jadi korban pelanggaran HAM. Menurut Fatia, sudah terlalu banyak masyarakat yang menjadi korban dari kesewenang-wenangan negara, tanpa adanya keadilan.
"Jika merujuk pada perasaan, tentu saja perasaan sakit hati, kerugian secara materiil dan imateril yang dihadapi oleh masyarakat hari ini jauh lebih besar dibandingkan dengan apa yang disangkakan kepada saya dalam kasus ini," ucapnya.
Dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut itu, jaksa penuntut umum menuntut Fatia dengan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan. Fatia juga dituntut denda sebesar Rp500 ribu rupiah subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan Haris Azhar dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 1 juta subsider enam bulan kurungan.
Selanjutnya Fatia sebut kritiknya terhadap Luhut sebagai pejabat publik...