Pengajuan Keringanan Denda Ditolak
Pasca-terkena denda sebesar Rp 33 juta dari PLN sejak Agustus lalu, keluarga SL berupaya untuk mengajukan keberatan karena merasa tak sepeser pun mencurangi nilai tagihan listrik. Terlebih, penggantian meteran tujuh tahun lalu itu dilakukan menggunakan jasa seseorang yang dikenal di lingkungannya bekerja untuk PLN.
Mereka telah melalui tahap diskusi bersama PLN hingga Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) Kementerian ESDM. Sayangnya, vonis denda tetap dijatuhkan karena temuan pemasangan kWh Meter yang dianggap ilegal sejak 2016 lalu. DJK pun tidak mau memberikan keringanan denda.
“Inti dari diskusi ini adalah DJK tidak mau memberikan keringanan meskipun sudah dijelaskan duduk perkaranya,” ujar dia melalui pesan WhatsApp pada Ahad, 26 November 2023.
SL dan keluarga akhirnya menyerah dan tak berniat memperpanjang 'perlawanan'. Mereka hanya ingin memohon keringanan cicilan sepanjang mungkin. Saat ini mereka juga tak berniat untuk menggugat denda lebih jauh, sekalipun dibuka peluang untuk melakukannya. “Urusan pembayaran denda, kami akan berusaha cari cara sendiri,” kata SL.
Atas kasus yang menimpanya itu, SL dan keluarga berharap pengalaman keluarganya dapat membuat PLN bisa memperbaiki regulasi. “Harapannya ke depan, PLN bisa meninjau ulang UU P2TL-nya (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) agar lebih adil ke dua belah pihak, pelanggan dan PLN, bukan hanya salah satu pihak,” kata SL lewat pesan WhatsApp pada Senin malam, 27 November 2023.
Selain itu, SL berharap agar PLN bisa memastikan seluruh tim di lapangan baik outsource atau bukan. “Jangan setelah kejadian baru kami diajari 'harusnya memastikan lewat name tag, harusnya minta surat tugas', wong kami awam mana mungkin paham SOP kerja PLN. Ini harusnya tugas PLN,” ucapnya.
Di sisi lain, PLN menyayangkan kejadian tersebut, tapi pihaknya berkukuh masalah tersebut bukan kesalahan dari tim PLN, melainkan orang lain. Menurut data pergantian meteran yang mereka punya, di 2016 tidak ada catatan tersebut. Saat itu, SL juga tidak diberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sehingga tak bisa melawan dengan barang bukti
“Ya, kalau sudah dibilang gitu saya bisa apa? Minta bukti data juga tidak ada? Enggak mungkin juga. Mengingat kemarin saat dilakukan pergantian meteran crucial pascakejadian viral ini saja, saya kudu minta dulu berita acaranya, baru dibuatkan,” ucapnya pasrah.
DJK mempersilakan keluarga SL jika ingin melanjutkan permasalahan tersebut ke ranah pengadilan. Namun, SL merasa sudah tidak ada lagi sumber daya yang cukup untuk melawan. Baik dari segi dana, tenaga, dan waktu.
“Jadi di akhir diskusi kami meminta keringanan cicilan sepanjang mungkin,” ucapnya. Saat ini, pihaknya masih menunggu keputusan berapa lama ia bisa membayar cicilan yang sudah diajukan.
Sementara itu, General Manager PLN UID Jakarta Raya Lasiran telah menjelaskan soal pengenaan denda atas pelanggaran pemakaian listrik. Menurut dia, besaran denda yang dijatuhkan kepada pelanggan yang terbukti melanggar sudah melalui perhitungan yang jelas sehingga tak bisa diganggu gugat.
Lasiran menjelaskan meski besaran denda sudah tetap, pihaknya memberikan peluang bagi pelanggar untuk menyicil denda sampai lunas. "Tetapi kami punya mekanisme kalau pelanggannya keberatan dan pengen cicil, kami berikan cicilan," kata Lasiran saat ditemui di Jakarta Pusat, Jumat 24 November 2023.