PLN Bakal Laporkan Teknisi yang Kelabui Pelanggan
Buntut warga Cengkareng yang didenda Rp 33 juta, General Manager PLN UID Jakarta Raya Lasiran mengatakan pihaknya tidak segan melaporkan pegawainya yang mengelabui pelanggan. Pasalnya pegawai tersebut bisa saja menyesatkan pelanggan sehingga terjadi pelanggaran pemakaian listrik.
"Kalau kami punya datanya, kami laporkan ke pihak berwajib," kata Lasiran saat ditemui di Jakarta, Jumat, 24 November 2023.
Lasiran mengklaim pihaknya telah menangani kasus soal diduga teknisi yang menggunakan seragam dan identitas PLN untuk meraup keuntungan pribadi dengan cara membohongi pelanggan. "Kami sudah berkali-kali melaporkan salah satunya juga sudah disidik, bahkan diputuskan dia bersalah," ujarnya.
RIZKI DEWI AYU | AISYAH AMIRA WAKANG | SAVERO ARISTIA WENANTO
Pilihan Editor: Dugaan Gaji Guru Rp300 Ribu, Heru Budi Datangi Kepsek SDN 10 Malaka Jaya