TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono, menyatakan siap untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada lusa mendatang. Menurut dia, tim hukum dari TPN Ganjar-Mahfud akan mendampinginya menghadapi kasus dugaan ujaran kebencian.
"Terkait dengan pemanggilan ini, saya serahkan sepenuhnya ke Biro Hukum TPN Ganjar-Mahfud," katanya dilansir dari Antara pada Rabu, 29 November 2023.
Sebelumnya, Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi melaporkan Aiman ke Polda Metro Jaya karena pernyataan wartawan nonaktif itu soal polisi tidak netral dalam Pemilu 2024. Ucapan Aiman diduga sebagai bentuk ujaran kebencian dan hoaks.
Aiman menuturkan telah menerima surat panggilan pemeriksaan dari Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemarin malam. Pemeriksaan terhadap eks presenter televisi itu dijadwalkan pada Jumat, 1 Desember 2023 pukul 14.00 WIB.
"Benar ada pemanggilan terhadap saya dari Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi terkait ujaran kebencian yang suratnya disampaikan tadi malam ke rumah," ucap Aiman.
Kasus ini berawal dari ucapan Aiman tentang dugaan polisi tidak netral dalam sebuah konferensi pers. Dia mengunggah cuplikan rekaman video ucapannya tersebut ke akun Instagram @aimanwitjaksono pada 11 November 2023. Video itu menunjukkan suasana konferensi pers saat Aiman menjadi pembicara sebagai juru bicara TPN Ganjar-Mahfud.
Karena itulah, ada enam laporan soal dugaan Aiman telah menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian. Aiman Witjaksono dilaporkan dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pilihan Editor: Kasus Firli Bahuri, Syahrul Yasin Limpo Bawa Map Biru dalam Pemeriksaan Hari Ini