TEMPO.CO, Jakarta - Kapolsek Bojongsari Komisaris Yefta Ruben H. Aruan mengungkapkan pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap komplotan pencuri kambing di Jalan Raya Curug, RT. 03. RW. 08 Kelurahan, Curug, Kecamatan Bojongsari, Depok, Selasa dini hari, 28 November 2023.
Yefta menjelaskan satu pelaku pencurian telah ditangkap atas nama M. Alan Setiawan, 18 tahun. Adapun tiga pelaku lainnya masih buron alias masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Masih dalam penyelidikan untuk kejar," kata Yefta saat dikonfirmasi, Kamis, 30 November 2023.
Saat ditanyakan sudah berapa kali komplotan pencurian kambing ini melancarkan aksinya, Yefta menjelaskan berdasarkan pengakuan pelaku yang tertangkap baru sekali melakukan aksi.
"Pelaku baru melakukan 1 kali pencurian di sini," jawab Kapolsek.
Namun, saat ditanyakan cara pelaku membuat kambing tidak bersuara saat dieksekusi di kandang, Yefta belum bisa menjelaskan secara rinci.
"Tidak dijelaskan secara rinci pak," ucap Yefta.
Diberitakan sebelumnya, pemuda 18 tahun M. Alan Setiawan ditangkap usai tertangkap basah mencuri kambing yang menyisakan jeroan di dalam kandang kambing saat beraksi di Jalan Raya Curug, RT. 03. RW. 08 Kelurahan, Curug, Kecamatan Bojongsari, Depok, Selasa dini hari, 28 November 2023. Tiga pelaku lainnya masuk dalam pencarian orang (DPO).
Pilihan Editor: Pencuri Kambing yang Sisakan Jeroan Tertangkap Tangan di Bojongsari Depok