Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaksa Jawab Pleidoi, Sebut Haris Azhar dan Fatia Dimanjakan Selama Persidangan Kasus Lord Luhut

image-gnews
Terdakwa dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 13 November 2023. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Haris Azhar dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda 1 juta subsider 6 bulan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terdakwa dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 13 November 2023. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Haris Azhar dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda 1 juta subsider 6 bulan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum dalam sidang replik Haris Azhar, menyebut judul pleidoi Haris Azhar keliru dalam menggambarkan permasalahan. Selain itu, Haris juga disebut dimanjakan dalam proses persidangan kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. 

“Majelis hakim yang kami muliakan, penasihat hukum dan terdakwa yang kami hormati. Penuntut umum akan menjawab nota pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa dan penasihat hukum,” kata salah satu Jaksa Penuntut Umum dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 4 Desember 2023. 

Nota pembelaan Haris Azhar yang disampaikan pada Senin, 27 November 2023 berjudul Keluar dari Labirin Pembungkaman Penguasa, dikomentari oleh jaksa penuntut umum.

“Haris Azhar menuduh bahwa proses penegakan hukum ini merupakan suatu ketidakadilan. Dia memposisikan sebagai orang golongan bawah yang porsinya tidak sejajar dengan penegakan hukum ini,” ucapnya. 

Menurutnya, nota pembelaan itu salah, Jaksa Penuntut Umum berkesimpulan penggambaran duduk perkara yang dilakukan Haris berupaya mengaburkan kebenaran dan fakta yang disajikan dalam persidangan.

“Bahkan dengan begitu bijaksananya majelis hakim sering melakukan toleransi demi memberikan kesempatan Haris Azhar dan Penasihat Hukum untuk menghadirkan segudang bukti,” ujarnya. 

Jaksa Penuntut Umun juga menyinggung soal kesempatan yang diberikan majelis hakim dengan didampingi kuasa hukum yang banyak. 

“Kesempatan yang sama dari penyidikan sampai penuntutan karena selalu didampingi penasihat hukum yang jumlahnya melebihi dari jumlah pada umumnya,” ucapnya. 

“Demikian juga dalam pembelaan dipersidangan Haris Azhar melalui kuasa hukumnya telah diberikan hak dan kesempatan sangat luas bahkan dimanjakan,” sambungnya. 

Menurutnya, Haris dan kuasa hukum dimanjakan dalam hal menghadirkan saksi dan ahli hingga persidangan sempat ditunda beberapa kali lantaran majelis hakim memenuhi keinginan Haris Azhar dan kuasa hukumnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Haris Azhar seakan-akan mendesain dirinya menjadi korban yang berhadapan dengan penguasa,” ujarnya.

Dia menuding hal itu membuat pihak Haris menunjukan bentuk keputusaaan semata lantaran tidak bisa membentuk argumen yuridis, logis dan tepat untuk mematahkan tuntutannya. 

“Haris Azhar tidak mampu menerima kenyataan soal alat bukti dan fakta persidangan,” katanya. 

Jaksa Penuntut Umum mengatakan pandangan pihak Haris keliru lantaran sebenarnya dalam proses hukum prinsipnya tidak ada pembeda perlakuan.

“Tidak ada orang yang kebal hukum dan tidak ada satupun orang yang harus diistimewakan termasuk Haris Azhar,” ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum menyambungkan dengan pleidoi Fatia Maulidianti dengan judul Semua Orang (Tidak) Sama di Depan Hukum. 

“Maka jelas Haris Azhar dan Fatia Maulidianti bukan minta kesetaraan hukum, tetapi malah menunjukkan minta diistemewakan oleh hukum,” katanya.

Haris dan Fatia dilaporkan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan karena dianggap melakukan pencemaran nama baik dalam pocast berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada'. diskusi dibuat berdasarkan hasil riset bersama 9 organisasi sipil berjudul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'. 

Pilihan Editor: Judul Pleidoi Haris Azhar dalam Sidang Pencemaran Nama Baik Luhut: Keluar dari Labirin Pembungkaman Penguasa

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


36 Rumah Dinas Menteri di IKN: Material Lokal, Pakai Sistem Smart Home

1 hari lalu

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono berpose di rumahnya di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Selasa, 7 Mei 2024. Mengaku sebagai orang desa, Basuki menilai rumah dinasnya tersebut sangat bagus.  TEMPO/Riri Rahayu.
36 Rumah Dinas Menteri di IKN: Material Lokal, Pakai Sistem Smart Home

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebut pembangunan 36 Rumah Tapak Jabatan Menteri (RTJM) di Ibu Kota Nusantara atau IKN sudah mencapai 87 persen


Luhut Punya Kabar Baru Soal Rencana Investasi Tesla di Indonesia

4 hari lalu

Ilustrasi Logo Tesla. REUTERS/Dado Ruvic
Luhut Punya Kabar Baru Soal Rencana Investasi Tesla di Indonesia

Selain Indonesia, ada negara-negara lain yang membujuk Tesla untuk berinvestasi.


Cerita Pemuda Asal Bandung Gunakan Starlink: Unlimited dan Lebih Stabil

4 hari lalu

Salah satu warga Indonesia asal Bandung mulai menggunakan layanan internet milik Elon Musk, Starlink pada Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: Dokumen pribadi/Asep Indrayana
Cerita Pemuda Asal Bandung Gunakan Starlink: Unlimited dan Lebih Stabil

Melalui situs resminya, Starlink mematok harga layanan internet sebesar Rp 750 ribu per bulan.


Gerindra dan Demokrat Respons Luhut soal 'Orang Toxic' Gabung Pemerintahan Prabowo

4 hari lalu

Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Rosan Roeslani (tengah), Wakil Komandan Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Habiburokhman (kedua kiri) bersama jajaran TKN memberikan keterangan pers membantah tudingan soal Prabowo hanya menjabat 2 tahun sebagai Presiden di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Minggu, 11 Februari 2024.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Gerindra dan Demokrat Respons Luhut soal 'Orang Toxic' Gabung Pemerintahan Prabowo

Partai Demokrat dan Partai Gerindra respons begini soal Luhut yang meminta Prabowo untuk tidak membawa 'orang toxic' ke kabinetnya.


Luhut Minta Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan, Siapa yang Dimaksud?

5 hari lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Luhut Minta Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan, Siapa yang Dimaksud?

Luhut menyebut istilah toxic saat berpesan kepada Prabowo Subianto tentang pemerintahan mendatang. Siapa yang dimaksud Luhut?


Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

7 hari lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?


Ini Aturan Mengenai Kewarganegaraan Ganda di Indonesia Hingga Kasus yang Pernah Terjadi

8 hari lalu

Gedung DJKI Kemenkumham (Kemenkumham)
Ini Aturan Mengenai Kewarganegaraan Ganda di Indonesia Hingga Kasus yang Pernah Terjadi

Pernyataan Menteri Koordinator Marves Luhut Pandjaitan soal pemberian kewarganegaraan ganda bagi diaspora disorot media asing. Bagaimana aturannya?


Luhut Lontarkan Tawaran Kewarganegaraan Ganda ke Diaspora, Membedah Apa Itu Diaspora

8 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan (kedua dari kanan) dan Menteri Luar Negeri Tiongkok Wang Yi (kedua dari kiri) saat acara High Level Dialogue and Cooperation Mechanism (HDCM) Indonesia dan Tiongkok ke-4 di Labuan Bajo, Timur Nusa Tenggara, Jumat (19 April 2024). ANTARA/HO-Kementerian Koordinator Bidang Kelautan dan Perikanan
Luhut Lontarkan Tawaran Kewarganegaraan Ganda ke Diaspora, Membedah Apa Itu Diaspora

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menawarkan kewarganegaraan ganda bagi para diaspora Indonesia. Apa itu diaspora Indonesia?


Bos Microsoft Ungkap Rencana Investasi AI dan Cloud Senilai Rp 27,6 Triliun di Indonesia, Ini Rinciannya

10 hari lalu

CEO Microsoft, Satya Nadella, berjalan seusai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 30 April 2024. Pertemuan tersebut diantaranya membahas investasi Microsoft di Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Bos Microsoft Ungkap Rencana Investasi AI dan Cloud Senilai Rp 27,6 Triliun di Indonesia, Ini Rinciannya

CEO Microsoft, Satya Nadella, membeberkan rencana investasi perusahaannya di Indonesia. Tak hanya untuk pengembangan infrastruktur AI dan cloud.


Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

14 hari lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional.