TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum dalam sidang replik Haris Azhar, menyebut judul pleidoi Haris Azhar keliru dalam menggambarkan permasalahan. Selain itu, Haris juga disebut dimanjakan dalam proses persidangan kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
“Majelis hakim yang kami muliakan, penasihat hukum dan terdakwa yang kami hormati. Penuntut umum akan menjawab nota pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa dan penasihat hukum,” kata salah satu Jaksa Penuntut Umum dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 4 Desember 2023.
Nota pembelaan Haris Azhar yang disampaikan pada Senin, 27 November 2023 berjudul Keluar dari Labirin Pembungkaman Penguasa, dikomentari oleh jaksa penuntut umum.
“Haris Azhar menuduh bahwa proses penegakan hukum ini merupakan suatu ketidakadilan. Dia memposisikan sebagai orang golongan bawah yang porsinya tidak sejajar dengan penegakan hukum ini,” ucapnya.
Menurutnya, nota pembelaan itu salah, Jaksa Penuntut Umum berkesimpulan penggambaran duduk perkara yang dilakukan Haris berupaya mengaburkan kebenaran dan fakta yang disajikan dalam persidangan.
“Bahkan dengan begitu bijaksananya majelis hakim sering melakukan toleransi demi memberikan kesempatan Haris Azhar dan Penasihat Hukum untuk menghadirkan segudang bukti,” ujarnya.
Jaksa Penuntut Umun juga menyinggung soal kesempatan yang diberikan majelis hakim dengan didampingi kuasa hukum yang banyak.
“Kesempatan yang sama dari penyidikan sampai penuntutan karena selalu didampingi penasihat hukum yang jumlahnya melebihi dari jumlah pada umumnya,” ucapnya.
“Demikian juga dalam pembelaan dipersidangan Haris Azhar melalui kuasa hukumnya telah diberikan hak dan kesempatan sangat luas bahkan dimanjakan,” sambungnya.
Menurutnya, Haris dan kuasa hukum dimanjakan dalam hal menghadirkan saksi dan ahli hingga persidangan sempat ditunda beberapa kali lantaran majelis hakim memenuhi keinginan Haris Azhar dan kuasa hukumnya.
“Haris Azhar seakan-akan mendesain dirinya menjadi korban yang berhadapan dengan penguasa,” ujarnya.
Dia menuding hal itu membuat pihak Haris menunjukan bentuk keputusaaan semata lantaran tidak bisa membentuk argumen yuridis, logis dan tepat untuk mematahkan tuntutannya.
“Haris Azhar tidak mampu menerima kenyataan soal alat bukti dan fakta persidangan,” katanya.
Jaksa Penuntut Umum mengatakan pandangan pihak Haris keliru lantaran sebenarnya dalam proses hukum prinsipnya tidak ada pembeda perlakuan.
“Tidak ada orang yang kebal hukum dan tidak ada satupun orang yang harus diistimewakan termasuk Haris Azhar,” ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum menyambungkan dengan pleidoi Fatia Maulidianti dengan judul Semua Orang (Tidak) Sama di Depan Hukum.
“Maka jelas Haris Azhar dan Fatia Maulidianti bukan minta kesetaraan hukum, tetapi malah menunjukkan minta diistemewakan oleh hukum,” katanya.
Haris dan Fatia dilaporkan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan karena dianggap melakukan pencemaran nama baik dalam pocast berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada'. diskusi dibuat berdasarkan hasil riset bersama 9 organisasi sipil berjudul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Pilihan Editor: Judul Pleidoi Haris Azhar dalam Sidang Pencemaran Nama Baik Luhut: Keluar dari Labirin Pembungkaman Penguasa