TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Haris Azhar, membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini. Dia mengawali sidang dengan membacakan judul pleidoinya itu.
"Majelis hakim, yang mulia, pembelaan pribadi saya beri judul 'keluar dari labirin pembungkaman penguasa' saya sampaikan hari ini," kata Haris, Senin, 27 November 2023.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memperkarakan Haris dan mantan koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke polisi. Objek perkara adalah video podcast yang membahas soal ekonomi-politik penempatan militer di Papua.
Luhut mempermasalahkan kata 'Lord Luhut' yang disebut dalam podcast tersebut dan merasa nama baiknya dicemarkan. Kasus dugaan pencemaran nama baik ini sedang diproses di PN Jaktim.
Dalam sidang pembacaan pleidoi hari ini, Haris mengaitkan nota pembelaannya dengan kata-kata Nelson Mandela. "A nation should not be judged by how it treats its highest citizen, but its lowest ones," ucap Haris.
Kata-kata itu, tutur Haris, memiliki arti bahwa sebuah bangsa semestinya tidak diukur dari bagaimana memperlakukan orang-orang golongan atas, melainkan masyarakat golongan bawah. Pendiri Lokataru ini kemudian menyinggung lembaga pengadilan seharusnya tidak melayani lembaga politik atau elite.
"Melayani elite penguasa juragan uang dan politik, melainkan bagaimana lembaga ini memperlakukan kaum miskin dan orang terpinggirkan," ujarnya.
Haris Azhar melanjutkan, dirinya merasa sedang menghadapi elite penguasa, bukan jaksa di dalam ruang sidang PN Jakarta Timur. Namun dia berharap majelis hakim dapat memutuskan dengan adil.
Pilihan Editor: PLN Bakal Laporkan Teknisi yang Kelabui Pelanggan Buntut Warga Didenda Rp33 Juta