TEMPO.CO, Jakarta - Usai Haris Azhar bacakan pleidoi dalam kasus dugaan pencemaran terhadap Menteri Luhut Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pengunjung berteriak minta majelis hakim membebaskan pendiri Lokataru itu.
Para pengunjung ramai-ramai meminta majelis hakim membebaskan Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dalam kasus Lord Luhut, yang dianggap menghina Menko bidang Kemaritiman dan Investasi itu. “Bebaskan Haris-Fatia,” teriak pengunjung sidang di PN Jakarta Timur, Senin, 27 November 2023.
Hakim ketua Cokorda Gede Arthana meminta pengunjung sidang agar tertib. Namun ada seorang pengunjung yang berteriak, "Jaksa kotor.”
Hakim Cokorda langsung melakukan teguran. “Tolong yang teriak-teriak itu, sudah kami ingatkan untuk jaga ketertiban. Kalau tidak bisa, kami persilakan saudara keluar,” katanya.
Dalam sidang hari ini, Haris Azhar membacakan sendiri nota pembelaannya atau pleidoi. Usai Haris, penasihat hukumnya juga menyampaikan pleidoi secara terpisah. Pleidoi ini adalah tanggapan atas tuntutan Jaksa Penuntut yang meminta dia dihukum 4 tahun penjara.
“Bapak-bapak majelis hakim, memidanakan siniar yang membahas hasil riset bukanlah cara yang bermartabat untuk membantah hasil riset,” kata Haris.
Menurutnya riset merupakan kerja akal sehat, sementara proses pemidanaan diibaratkan kekuasaan dan represi. Hal itu diklaim Haris tidak seimbang. “Memidanakan riset berarti ketidakmampuan untuk berdialog di dalam akal sehat,” ucapnya.
Haris mengatakan, dalam sidang itu memang dia diadili. Namun, proses peradilan itu diawasi oleh publik sebagai rentetan peristiwa politik dan hukum yang dianggap merobohkan kepercayaan terhadap institusi hukum.
“Warga bisa melihat bahwa saya adalah individu dengan pengalaman lebih dari 20 tahun menjalani kerja-kerja advokasi. Begitu pula dengan Fatia dengan kerja publiknya,” ucapnya.
Dia menanyakan kepada majelis hakim, apakah mereka bisa berhadapan dengan konstitusi yang menjamin kebebasan warga negara.
“Jika majelis hakim yang mulia menjebloskan saya dan Fatia ke penjara, apa yang akan dipikirkan warga pada umumnya,” tuturnya.
Haris mengatakan sebagai individu dia memiliki kebebasan, seperti halnya majelis hakim memiliki independensi atas nama hukum. Dia berharap hakim lurus dan bersih melihat perbedaan kritik dalam podcast tersebut.
“Saya meyakini bahwa perkara ini bukan perkara tindak pidana sebagaimana yang disampaikan oleh kuasa hukum saya dan catatan saya di atas. Untuk itu saya memohon dilepas dari dakwaan dan tuntutan terhadap saya dalam perkara ini. Jakarta, 27 November 2023,” tutur Haris Azhar.
Pilihan Editor: Pleidoi Haris Azhar di Kasus Lord Luhut Hari Ini: Saya Tidak Menyesali