TEMPO.CO, Jakarta - Tim Jaksa Penuntut Umum menyampaikan replik yang menolak pleidoi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shandy Handika mengatakan menolak nota pembelaan, dalil dan pembelaan yang dikemukakan kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya.
"Beberapa dalil pleidoi terlihat jelas pergumulan carut-marut, cocokologi, serta pengaburan fakta dan kebenaran yang sengaja dibuat untuk membela perbuatan dengan cara-cara yang telah diungkapkan dan terungkap di persidangan,” kata Shandy di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 4 Desember 2023.
JPU menyatakan tetap pada tuntutannya dan tidak akan menanggapi pembelaan selain pada pokok perkara. “Karena bukanlah unsur tindak pidana yang didakwakan dan harus dibuktikan,” tuturnya.
Shandy mengklaim apa yang disampaikan pihak Haris - Fatia titik fokusnya dan materi untuk mengaburkan isu. “Segala macam pengaburan isu, curhatan serta alibi dari Haris dan Fatia beserta kuasa hukumnya,” ucapnya.
Agar fokus perkara tidak melebar, kata JPU, hal yang dipermasalahkan dalam perkara yang menjerat Haris dan Fatia adalah soal pencemaran nama baik dalam podcast yang berjudul "ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA" yang disebut sebagai kebenaran dari riset Fatia Maulidianti bersama 9 organisasi bersihkan Indonesia berjudul Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua : Kasus Intan Jaya.
“Perlu dipahami dan ditegaskan bahwa fokus materil yang didakwakan dalam persidangan ini bukanlah membuat atau mempublikasi atau kegiatan akademik lain. Melainkan kegiatan menghina dan mencemarkan nama baik saksi Luhut Binsar Pandjaitan,” kata Shandy.
Penghinaan itu diklaim Shandy, diselipkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam video podcast itu. Namun, dalam persidangan yang disampaikan Haris dan kuasa hukumnya merupakan hasil penelitian.
Shandy mengatakan jika yang dipermasalahkan adalah penelitiannya maka yang dipidanakan dalam perkara ini bukan Haris dan Fatia saja, namun 9 organisasi lain yang tergabung dalam bersihkan Indonesia turut dilaporkan.
“Namun kenyataannya dan fakta persidangan dapat dilihat yang didakwakan hanya perbuatan Haris dan Fatia yang telah menyampaikan informasi mengandung muatan penghinaan atau pencemaran nama baik sebagai informasi elektronik,” ujarnya.
Shandy mengatakan ada 3 catatan dalam podcast Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang dimaksud penghinaan yakni kata 'Lord', 'jadi Luhut dapat dibilang bermain di pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua' dan 'jadi penjahat juga kita'.
Pilihan Editor: Jaksa Jawab Pleidoi, Sebut Haris Azhar dan Fatia Dimanjakan Selama Persidangan Kasus Lord Luhut