TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Burhanuddin mengingatkan partai politik peserta Pemilu 2024 untuk tidak melakukan politik uang. Menurut dia, peserta pemilu tidak diperbolehkan membagikan uang dan sembilan bahan pokok atau sembako.
“Uang dan sembako yang dibagi-bagikan itu tidak boleh,” kata dia di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat pada Senin, 4 Desember 2023.
Bawaslu DKI mencatat tingginya Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024 di Jakarta, yakni menyentuh 88,95. Sejumlah kasus politik uang yang pernah terjadi di Jakarta misalnya saat Pemilihan Gubernur. Selain itu, ada beberapa kasus materi kampanye bermuatan SARA, hoaks dan kebencian yang diidentifikasi kerap mewarnai kampanye via media sosial.
Burhanuddin menjelaskan politik uang paling rawan terjadi saat kegiatan kampanye, seperti bazar atau bakti sosial. Karena itu, lanjut dia, penyelenggara kampanye juga harus memperhatikan barang yang boleh dan tidak boleh diberikan kepada masyarakat.
Dalam Pasal 33 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tertuang bahwa bahan kampanye pemilu yang diperbolehkan adalah selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian sembako kepada masyarakat secara langsung berbeda dengan menjual kebutuhan bahan pokok melalui bazar. “Bazar itu kan menjual, bukan membagi. Kami berharap bahwa kalau sudah bazar harganya tidak jomplang dengan harga pasar,” ucap Burhanuddin.
Dia mengingatkan harga jual sembako saat bazar tidak diperkenankan berbeda jauh dengan harga pasaran. Jika tarif pasaran suatu barang sebesar Rp 100 ribu, maka harga jual saat bazar Rp 70 ribu.
“Jangan jual Rp 30 ribu. Jangan jomplang karena itu kan potensinya politik uang,” katanya.
Burhanuddin menyampaikan, Bawaslu mengizinkan partai politik membagikan bahan kampanye saat bazar dan bakti sosial. Misalnya, menempelkan stiker atau menyertakan brosur pada barang tersebut sesuai dengan ketentuan PKPU.
Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu DKI Sakhroji menambahkan membagikan makanan dan minuman juga diperbolehkan saat kampanye. Ketentuannya tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1622 Tahun 2023 tentang Biaya Makan, Minum, dan Transportasi Peserta Kampanye Pemilu.
“Harga makan per satuannya itu Rp 65 ribu, termasuk snack, makan, dan minum," ucapnya.
Pilihan Editor: Dinas Pendidikan DKI Pastikan KJP Plus Gelombang II Cair Paling Lambat Akhir Desember