TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, mengkritik Rancangan Undang-Undang Daerah Kekhususan Jakarta atau RUU DKJ soal penunjukan gubernur dan wakil gubernur oleh presiden pasca Ibu Kota pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
Dalam Pasal 10 RUU DKJ tertuang bahwa penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur DKJ adalah wewenangnya presiden. DKJ adalah nama baru untuk Provinsi DKI Jakarta setelah Ibu Kota pindah.
"Pada saat Ibu Kota masih di Jakarta, gubernur dan wakil gubernur dipilih langsung oleh rakyat dengan kompleksitas Jakarta sebagai pusat pemerintahan, pusat bisnis, pusat perekonomian," kata Masinton saat dihubungi TEMPO, Selasa, 5 Desember 2023.
Sebelumnya, DPR telah mengesahkan RUU DKJ menjadi usul inisiatif DPR kemarin. Pengesahan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun 2023-2024.
Masinton merasa ganjil apabila Ibu Kota pindah ke IKN bersamaan dengan berpindahnya pusat pemerintahan, tetapi gubernur dan wakil gubernur DKJ akan ditunjuk presiden. Status Jakarta ke depan rencananya sebagai pusat perekonomian.
Selain itu, Masinton menyampaikan, mekanisme, serta syarat dan kualifikasi penunjukan gubernur-wakil gubernur DKJ tidak dijelasakan dalam RUU. Sebab, lanjut dia, mekanisme tersebut bakal diatur dalam Peraturan Pemerintah, sehingga hal itu menjadi kewenangan pemerintah.
Masinton pun heran dengan kawan-kawannya di Badan Legislasi atau Baleg DPR. Menurut dia, Baleg DPR yang mengusulkan dan menyusun poin-poin dalam RUU DKJ. "Yang aneh ini maksud saya itu usulannya justru dari DPR," ujarnya.
Berikut isi Pasal 10 RUU DKJ tentang gubernur dan wakil gubernur ditunjuk presiden yang dikritik Masinton.
Pasal 10
(1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh Gubernur dan dibantu oleh Wakil Gubernur.
(2) Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
(3) Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
(4) Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pilihan Editor: Jejak Kebohongan Tersangka Pelaku Pembunuhan Fitria Wulandari di Bogor