TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan hasil penggeledahan Apartemen Essence Darmawangsa yang diduga dimiliki Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri belum bisa disampaikan.
“Proses ini masih berkesinambungan, ya, rekan-rekan. Mari menghormati proses ini. Tentu progres akan disampaikan kemudian,” kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya pada Jumat, 8 Desember 2023.
Polisi juga tak kunjung mengonfirmasi apakah apartemen di Jalan Darmawangsa X No.86, RT 07, RW 008, Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan tersebut benar dimiliki Firli Bahuri atau tidak dan apa saja temuannya. “Secara teknis belum dapat kami sampaikan,” ucap dia.
Penggeledahan itu berlangsung pada Selasa, 5 Desember 2023. Kedatangan polisi itu ditandai dengan sebuah minibus bertuliskan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang terlihat berada di sekitar halaman gedung apartemen.
Awak media yang meliput penggeledahan ini pun tak diperkenankan masuk.
Pada pukul 14.40, tiga buah kendaraan keluar dari area apartemen, termasuk minibus milik Polda Metro Jaya. Tak satu pun orang dari ketiga kendaraan itu berhenti untuk memberikan komentar kepada wartawan.
Saat dikonfirmasi, Firli Bahuri juga tak menjawab soal kepastian penggeledahan itu. Dicegat setelah dia selesai menjalani pemeriksaan perkara etik oleh Dewan Pengawas (Dewas KPK) di Gedung ACLC KPK sekitar pukul 11.40 WIB, ia hanya melemparkan senyum.
Firli terus berjalan diiringi dengan pengawalnya menuju mobil berwarna hitam sembari membuat gestur tangan di depan dada seolah-olah meminta maaf.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli dijerat dengan Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Pilihan Editor: KJP Plus Tersumbat Gara-gara Data Pribadi Dipakai Beli Motor Kerabat