TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Penjaringan M Irvan Permana menyebut wakil presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, bukan peserta kampanye saat berkunjung ke Penjaringan pada Jumat, 1 Desember 2023.
Dalam acara itu diduga terjadi pelanggaran kampanye karena Gibran meminta anak-anak naik ke atas panggung pada Jumat, 1 Desember 2023.
Ketua Panwaslu Kecamatan Penjaringan M Irvan Permana menyebut Gibran bukan peserta kampanye. Alasannya Gibran tidak mengenakan atribut partai maupun atribut calon untuk kampanye.
Gibran dianggap hanya berada belasan menit untuk melihat pos komando pemenangan Prabowo-Gibran yang dibuatkan tim kampanye bernama Tim 08 Relawan Jokowi Bergerak Bersama Prabowo (RJBBP).
Kedua, benda yang dibagi-bagikan Gibran saat itu adalah buku sebagai alat tulis dan susu sebagai konsumsi, bukan bahan kampanye.
Ketiga, benda yang dibagikan di atas panggung, yaitu buku dan susu juga tidak mencantumkan nama, logo partai maupun foto calon peserta Pilpres 2024.
Dalam kasus ini, Panwaslu Kecamatan Penjaringan hanya memberi teguran keras kepada tim kampanye Gibran agar kegiatan berikutnya tidak terjadi lagi.
"Jika terjadi lagi, kami akan menindak keras untuk aturan tersebut," kata Irvan dalam konferensi pers di Kantor Kecamatan Penjaringan, Sabtu, 9 Desember 2023.
Sejumlah anak menyambut kedatangan calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka di Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat, 1 Desember 2023. Foto: ANTARA/Abdu Faisal
Irvan mengatakan pihaknya telah mendalami temuan pelanggaran tersebut selama tujuh hari sejak 2 Desember 2023. Pihaknya memanggil dua saksi ke kantor Panwascam Penjaringan untuk dimintai keterangannya.
"Saksi yang diperiksa dua, yaitu Saudara WP dan kuasa hukum pelaksana, mengakui memang benar ada pemanggilan yang dilakukan Gibran terhadap anak-anak untuk mengajak naik ke panggung," kata Irvan.
Gibran diketahui meminta anak-anak naik ke atas panggung untuk diberikan susu dan buku saat datang ke Penjaringan. Ia menghadiri undangan Relawan Jokowi Bergerak Bersama Prabowo di RT. 013/RW. 011.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu anak-anak dilarang ikut kampanye. Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
Ketua acara tersebut, Akrom Saleh Akib, mengklaim pihaknya sudah berupaya menghalau anak-anak untuk datang. Kedatangan Gibran di Jakarta Utara itu untuk melihat kematangan program kerja pos komando (posko) pemenangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.
Akrom mengklaim panitia sigap mengantisipasi sehingga tidak ada insiden yang mengakibatkan kecelakaan dalam agenda politik tersebut.
Catatan Redaksi: Berita ini diubah pada Senin, 11 Desember 2023 pukul 12.39 WIB setelah mendapat konfirmasi dari anggota Bawaslu DKI Benny Sabdo. Sebelumnya berjudul “Tiga Alasan Panwaslu Loloskan Gibran dari Sanksi Pelanggaran Kampanye di Jakut”.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo menyatakan perkara dugaan pelanggaran kampanye Gibran di Penjaringan, Jakarta Utara, masih berproses. Penanganan perkara pelanggaran ini dibahas di Bawaslu tingkat Kota dan Provinsi, bukan di level kecamatan.
Benny juga meralat pernyataan Panwaslu Kecamatan Penjaringan yang menyebut Gibran bukan peserta kampanye. Ia menegaskan acara hari itu adalah kegiatan kampanye. Kami mohon maaf atas kekeliruan ini
Pilihan Editor: Isi RUU DKJ: Ada Aglomerasi Jabodetabekjur, Dewan Kawasan Dipimpin Wapres